Tragedi Akibat Kekuasaan yang Koruptif
Kolom

Tragedi Akibat Kekuasaan yang Koruptif

​​​​​​​KPK lahir karena amanat reformasi. Bila sekarang situasinya sebobrok ini, artinya negara telah mengingkari cita-cita reformasi.

Bacaan 4 Menit

Selain itu, kedudukan lembaga secara hukum lemah atau rentan untuk dicekoki. Semua lembaga tersebut adalah lembaga eksekutif yang dibentuk atau diakui karena keprihatinan Presiden di zamannya akan maraknya korupsi. Lembaga-lembaga itu tidak independen seperti KPK. Namun, sejarah mungkin saja akan berulang.

Pengingkaran Cita-Cita Reformasi

Kelahiran KPK sejak awal memang merupakan transformasi dari semangat kolektif rakyat Indonesia bahwa korupsi harus diberantas secara luar biasa. KPK ada karena korupsi begitu merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Tak terhingga hak-hak asasi manusia yang dilanggar akibat korupsi.

Bila korupsi tak diberantas, maka pelanggaran hak asasi manusia akan terus-menerus dilakukan terlebih oleh anak-anak bangsa sendiri yang berkuasa atas mengendalikan sumber daya, kebijakan hingga keputusan-keputusan politik. Maka, berangkat dari situasi kebatinan masyarakat kala itu, rasio decidendi pembentukan KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa penegakan hukum untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang konvensional mengalami banyak hambatan.

Menurut Komariah Emong Sapardjaja diundangkannya UU KPK tidaklah terlepas dari politik hukum bangsa dan negara ini untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan lebih baik. Urgensi keberadaan KPK menjadi lebih penting jika dilihat dari sisi sosiologis pemberantasan korupsi. Bangsa ini memerlukan suatu metode yang luar biasa sehingga pelaksanaannya optimal, intensif, efektif, profesional, serta berkesinambungan.

Tatkala hari ini KPK mengalami perubahan yang drastis akibat revisi UU KPK, namun tidak memperoleh legitimasi dari masyarakat, itu permasalahan yang luar biasa. Sebagaimana disebutkan di atas, KPK lahir karena amanat reformasi. Bila sekarang situasinya sebobrok ini, artinya negara telah mengingkari cita-cita reformasi.

Tragedi yang Perlu Diselesaikan

KPK bukti tragedi pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuatnya justru letih lesu jiwa dan raganya. Alih-alih menyelamatkannya malah sedang mengerang nyawa. Tubuh lembaga yang perkasa dan penuh harapan itu kini seolah tak berdaya dan berharga lagi. Kisah memilukan ini akibat komplikasi serangan kelompok kontra pemberantasan korupsi.

Jika mengikuti perkembagan gerakan serangan balik koruptor (corruptor’s fight back), pelbagai serangan koruptor berupa revisi UU KPK, penyanderaan anggaran KPK, sabotase KPK (insiden 5 oktober), penggunaan hak angket, teror/intidimasi/kekerasan terhadap Pimpinan KPK dan para pegawai KPK yang berakhir tanpa kejelasan status proses hukumnya, siapa pelaku, motifnya apa dan seterusnya. Kemudian, framing isu sensitif seperti radikal, Taliban, dan lain-lain yang tidak berdasar. Terakhir, menarget dan menyingkirkan para pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

Tags:

Berita Terkait