1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapapun Lewat TWK
Terbaru

1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapapun Lewat TWK

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (1/6) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Ketua KPK Firli Bahuri bersyukur 1.271 pegawai seluruhnya hadir dalam proses pelantikan dan pengambilan sumpah.

"Hari ini, kami telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan melalui daring maupun luring terbatas di Gedung Juang KPK Gedung Merah Putih. Terhadap 1.271 pegawai KPK, Alhamdulillan sesuai dengan catatan dan berkat dukungan semua insan KPK 1.271 pegawai hadir dan mengikuti prosesi pelantikan pegawai KPK menjadi ASN," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6).

Sebanyak 1.271 pegawai yang dilantik tersebut terdiri dari dua pemangku jabatan pimpinan tinggi madya, 10 pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator, dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.  (Baca: Salah Kaprah Tafsir BKN dan KPK Soal 75 Pegawai di Putusan MK)

Lebih lanjut, Firli mengatakan dari 1.274 pegawai yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan terdapat tiga pegawai yang tidak turut dilantik. "Dari tiga pegawai yang tidak turut dilantik karena mengundurkan diri, karena tidak memenuhi syarat pendidikan, karena meninggal dunia. Jadi, saya ingin menyampaikan yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 tetapi yang dilantik hari ini Alhamdulillah semua hadir 1.271, tidak ada satupun yang tidak mengikuti," ungkap Firli.

Ia mengatakan dari total 1.271 pegawai yang dilantik, hadir secara fisik di Gedung C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK sebanyak 85 pegawai, 354 pegawai di Gedung Merah Putih KPK, 12 pegawai di Rutan Guntur KPK, dan 820 pegawai hadir secara virtual melalui aplikasi "zoom". (Baca: Dewas Masih Proses Laporan 75 Pegawai Terhadap Pimpinan KPK)

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa status ASN terhadap pegawainya saat ini tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi. "Ingin saya sampaikan status ASN tidak pernah mengurangi semangat KPK melakukan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi terus kami laksanakan sampai NKRI bebas dari korupsi. Itu lah semangat KPK dan KPK walaupun di dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2019 disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif tetapi dalam pelaksanaan tugasnya KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuatan apapun. Saya kira ini semangat KPK," tuturnya.

Dalam pelantikan tersebut, Pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN mengucapkan sumpah jabatan. "Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh. Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, negara, dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab," (Baca: Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Dites Ulang)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait