Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Dites Ulang
Utama

Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Dites Ulang

BKN klaim sudah mengikuti arahan Presiden dan juga putusan MK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan kepada Wartawan Usai Rapat membahas nasib 75 karyawan KPK di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5). Foto: RES
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan kepada Wartawan Usai Rapat membahas nasib 75 karyawan KPK di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5). Foto: RES

Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terjawab sudah. Alih-alih merevisi keputusan setelah ada arahan Presiden Joko Widodo dan juga dianggap bertentangan dengan keputusan MK soal alih status pegawai, para instansi terkait justru memutuskan berbeda.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Badan Kepegawaian Nasioal (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta advisor diperoleh hasil jika lebih separuh dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak layak, atau dalam kata lain dipecat.

“Dari hasil pemetaan, dan kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 orang, kembali lagi dari advisor warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” kata Alexander di Kantor BKN yang keterangannya juga disiarkan secara daring.

Untuk ke-24 orang pegawai yang dianggap masih bisa diberi kesempatan, mereka nantinya akan diminta komitmennya untuk membubuhkan tanda tangan dalam rangka kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Namun, hal ini belum menjadi jaminan mereka bisa langsung diangkat menjadi ASN setelahnya. (Baca: Menanti Nasib 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan)

“Pada saat selesai, kalau yang bersangkutan tidak lolos, maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat sebagai ASN. Yang 51 karena tidak bisa dilakukan pembinaan menurut Advisor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” terangnya.

Alexander menyampaikan pihaknya memahami pegawai KPK harus berkualitas tidak hanya dari segi kemampuan tetapi juga aspek kecintaan kepada tanah air, peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan juga pemerintahan yang sah. Selain itu mereka juga harus terbebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.

Klaim BKN

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan ada tiga klaster yang menjadi indikator utama penilaian. Pertama aspek pribadi ada 6 poin, kedua pengaruh baik itu mempengaruhi ataupun dipengaruhi ada 7 poin dan ketiga aspek PUNP yaitu taat akan Pancasila, UU 1945 dan seluruh aturan perundang-undangan di bawahnya, setia kepada NKRI dan juga pemerintahan yang sah ada 9 poin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait