Tragedi Siswa SD di NTT, Negara Dinilai Melanggar HAM dan Hak Dasar Pendidikan Anak
Terbaru

Tragedi Siswa SD di NTT, Negara Dinilai Melanggar HAM dan Hak Dasar Pendidikan Anak

Realitas biaya pendidikan masih membebani keluarga miskin. Meski sekolah negeri kerap diklaim gratis, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pakar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Dr. iur. Asmin Fransiska. Foto: Tangkapan layar YouTube
Pakar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Dr. iur. Asmin Fransiska. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kematian seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tamparan keras bagi wajah pendidikan nasional. Tragedi ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama mengenai mahalnya biaya pendidikan dan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar anak, khususnya dari keluarga miskin.

Pakar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Dr. iur. Asmin Fransiska, menilai kasus ini menunjukkan jurang besar antara kebijakan normatif dan praktik di lapangan. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap dalam menjamin hak anak atas pendidikan.

“Kebijakan kita sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang cukup baik. Kita sudah meratifikasi berbagai konvensi internasional, memiliki Undang-Undang Pendidikan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait kekerasan terhadap anak, baik seksual maupun nonseksual,” ucapnya saat dihubungi Hukumonline, Rabu (4/2).

Baca Juga:

Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan hukum semata tidaklah cukup. Negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan seluruh hak anak benar-benar terpenuhi. Masalahnya, menurut Asmin, terletak pada implementasi. Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, belum sungguh-sungguh menjamin terlaksananya hak-hak tersebut.

Asmin menyoroti realitas biaya pendidikan yang masih membebani keluarga miskin. Meski sekolah negeri kerap diklaim gratis, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Biaya pendidikan bukan hanya soal uang sekolah. Ada seragam, buku, alat tulis, dan berbagai kebutuhan lain yang tidak difasilitasi negara. Banyak buku juga tidak bisa diakses dengan murah atau gratis,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info