Kematian seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tamparan keras bagi wajah pendidikan nasional. Tragedi ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama mengenai mahalnya biaya pendidikan dan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar anak, khususnya dari keluarga miskin.
Pakar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Dr. iur. Asmin Fransiska, menilai kasus ini menunjukkan jurang besar antara kebijakan normatif dan praktik di lapangan. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap dalam menjamin hak anak atas pendidikan.
“Kebijakan kita sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang cukup baik. Kita sudah meratifikasi berbagai konvensi internasional, memiliki Undang-Undang Pendidikan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait kekerasan terhadap anak, baik seksual maupun nonseksual,” ucapnya saat dihubungi Hukumonline, Rabu (4/2).
Baca Juga:
- Mendikdasmen Berlakukan Aturan Perlindungan Guru dari Perundungan dan Kekerasan
- Indonesia Darurat Bullying: Dari Sekolah hingga Kampus, Ini Kasus-kasus Viral Sepanjang Tahun 2025
Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan hukum semata tidaklah cukup. Negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan seluruh hak anak benar-benar terpenuhi. Masalahnya, menurut Asmin, terletak pada implementasi. Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, belum sungguh-sungguh menjamin terlaksananya hak-hak tersebut.
Asmin menyoroti realitas biaya pendidikan yang masih membebani keluarga miskin. Meski sekolah negeri kerap diklaim gratis, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Biaya pendidikan bukan hanya soal uang sekolah. Ada seragam, buku, alat tulis, dan berbagai kebutuhan lain yang tidak difasilitasi negara. Banyak buku juga tidak bisa diakses dengan murah atau gratis,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya tersebut.
















