Data pribadi kini dipandang sebagai aset bernilai tinggi yang harus dijaga secara serius. Seiring meningkatnya volume informasi yang dikumpulkan dan diolah oleh perusahaan, lembaga pemerintah, maupun individu, isu keamanan data pribadi pun menjadi sorotan utama.
Sejumlah regulasi, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, mewajibkan pelaku usaha untuk mengambil langkah konkret, mulai dari mengidentifikasi dan melindungi data pribadi, hingga menerapkan sistem keamanan yang kuat guna menjaga integritas data dari berbagai ancaman.
Anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Harzy Randhani Irdham, mengatakan training (pelatihan) dan awareness (kesadaran) menjadi kunci utama dalam membangun budaya pelindungan data pribadi di lingkungan organisasi.
Baca Juga:
- Pentingnya Memahami Pelindungan Data Pribadi bagi Perusahaan Pasca Lahirnya UU PDP
- 2 Langkah Menangani Kebocoran Data Pribadi
"Yang satu harus saya highlight, kenapa training dan awareness ini penting. Saya susah banget meyakinkan orang-orang pentingnya pelindungan data pribadi," ujar Harzy dalam Hukumonline Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi, di Ashley Hotel Tanah Abang, Rabu (30/4).
Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memiliki pengalaman langsung terkait pelindungan data pribadi (PDP), sehingga mereka hanya memahami permukaannya saja. Banyak pihak juga yang hanya mengerti tentang 2 persen sanksi denda administratif UU PDP tanpa memahami substansinya.
“Inilah yang mendorong korporasi untuk patuh terhadap UU PDP. Tanpa adanya sanksi, apakah perusahaan akan tetap patuh? Ada saja yang mungkin berpikir Ah, undang-undangnya nggak ada giginya, jadi nggak perlu terlalu diikuti. Atau mungkin ada yang menganggap Denda 2 persen itu kecil, pendapatan saya Rp500 triliun, berarti dendanya cuma Rp10 triliun. Tidak seberapa. Padahal, justru denda 2 persen ini menjadi pendorong atau bahkan cambuk bagi perusahaan untuk mematuhi UU PDP,” jelasnya.
Ia membandingkan dengan negara di Uni Eropa, dengan denda yang dikenakan bisa mencapai 2 miliar euro. Menurut Harzy, sanksi-sanksi yang besar tersebut karena otoritas pelindungan data (Data Protection Authorities/DPA) di Uni Eropa sangat tegas dalam melakukan pengawasan, perusahaan-perusahaan di sana juga mulai benar-benar serius dalam menerapkan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data.
Selain sanksi administratif, di balik penerapan PDP, terdapat berbagai aspek penting seperti tata kelola, perencanaan sumber daya, pernyataan visi dan misi, hingga dukungan dari manajemen.
"Jadi salah satu hal yang bisa kita lakukan untuk menyamakan persepsi, pemahaman, semangat, dan membentuk culture adalah dengan training dan awareness," katanya.
Senior Officer bidang Data Protection Management and Continuity Response Telkomsel ini juga menyoroti bahwa mayoritas kebocoran data bukan semata-mata disebabkan oleh serangan dari luar, melainkan oleh faktor internal.
"Most, sekitar 60% atau 70% kebocoran data itu terjadi karena faktor internal. Jadi bukan hacker, walaupun memang yang mengeksekusi adalah hacker, tapi itu bisa terjadi karena ada celah dari dalam," jelasnya.
Ia menyebutkan, celah internal ini bisa berasal dari berbagai hal, mulai dari karyawan yang tidak puas, lingkungan kerja yang toxic, hingga kurangnya pemahaman terhadap pentingnya keamanan data.
"Bahkan frontliner yang cuma punya akses ke satu sistem saja bisa jadi pintu masuk. Kalau phishing berhasil, mereka bisa masuk ke sistem-sistem lain sampai ke pusat data. Setelah itu, datanya bisa di-ransomware, di-clone, atau dibocorkan," lanjut Harzy.
Karena itu, ia menekankan bahwa awareness menjadi salah satu senjata utama dalam meminimalkan kesalahan manusia dan memenuhi ekspektasi regulator terhadap edukasi privasi yang berkelanjutan.
"Privacy program tanpa dukungan karyawan akan gagal. Membangun culture itu nggak mudah. Butuh biaya, butuh teknik, dan penyampaiannya pun bisa berbeda-beda," tegas dia.
Lebih lanjut, Harzy berharap perusahaan di Indonesia juga dapat mencontoh perusahaan di negara-negara Uni Eropa yang mulai serius dengan menerapkan kepatuhan regulasi UU PDP.
"Saya pribadi berharap hal yang sama juga bisa terjadi di Indonesia. Karena kalau tidak, semangat untuk mematuhi Undang-Undang PDP ini bisa sulit untuk dijaga," pungkasnya.
















