Transaksi dan Aktivitas Rekening Dibekukan Sementara oleh PPATK, Ini Respons FPI
Berita

Transaksi dan Aktivitas Rekening Dibekukan Sementara oleh PPATK, Ini Respons FPI

FPI menolak tuduhan tindak pidana terhadap pihaknya. Kuasa hukum FPI menyatakan sumber pendanaan dan aktivitas rekening FPI bukan berasal dari kejahatan seperti hasil korupsi atau suap.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh UU, Natsir menjelaskan pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Hingga Senin (5/1), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” jelas Natsir.

Tags:

Berita Terkait