Transformasi Hubungan Industrial di Era Digital: Ancaman AI Terhadap Ketidakadilan Pekerja Industri
Terbaru

Transformasi Hubungan Industrial di Era Digital: Ancaman AI Terhadap Ketidakadilan Pekerja Industri

Transformasi hubungan industrial menjadikan pekerja kehilangan mitra bicara karena digantikan dengan algoritma.

MR 43
Bacaan 3 Menit
webinar ‘Transformasi Hubungan Industrial di Era Digital: Peluang dan Peran Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Membangun Sistem Ketenagakerjaan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan ’, pada Minggu (21/6). Foto: Tangkapan layar YouTube
webinar ‘Transformasi Hubungan Industrial di Era Digital: Peluang dan Peran Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Membangun Sistem Ketenagakerjaan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan ’, pada Minggu (21/6). Foto: Tangkapan layar YouTube

Digitalisasi, otomasi, dan kecerdasan buatan mengubah pola kerja serta watak hubungan industrial secara mendasar sekaligus menjadi agenda strategis nasional untuk daya saing industri dan kualitas sumber daya manusia. Tanpa kebijakan yang adaptif, transformasi ini berisiko memperlebar ketimpangan sosial dan melemahkan posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial.

Pakar hukum ketenagakerjaan Prof. Fithriatus Shalihah menyoroti transformasi hubungan industrial yang bergeser dari interaksi antar manusia (human-to-human) menjadi interaksi antara manusia dengan algoritma,

Menurutnya, otomasi dan kecerdasan buatan, seperti Internet of Things (IoT), AI, dan Big Data mendorong efisiensi, sekaligus mengubah jenis pekerjaan dan keterampilan yang dibutuhkan. Teknologi tersebut kemudian mendorong munculnya suatu model kerja berbasis aplikasi yang menciptakan jenis hubungan kerja baru yang lebih fleksibel dan belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.

Baca juga:

Artificial Intellegence (AI) dapat memicu ketidakadilan bagi pekerja, seperti contohnya hubungan kerja mitra bagi pengemudi ojek online. Keputusan dari sistem aplikasi yang berbasis AI tersebut sering kali bersifat final dan tidak bisa dikompromikan, sehingga pekerja tidak diberikan akses untuk mengetahui alasan di balik keputusan sistem yang merugikan mereka, yang juga melanggar prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

Fithri menjelaskan, transformasi hubungan industrial ini menjadikan pekerja kehilangan mitra bicara karena digantikan dengan algoritma. “Karena seharusnya kan manusia bisa diajak bicara, bisa menjelaskan sebab-sebab turunnya kinerja, tapi karena yang dihadapi mesin, ya jadi nggak bisa lagi,” ujarnya dalam webinar bertema ‘Transformasi Hubungan Industrial di Era Digital: Peluang dan Peran Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Membangun Sistem Ketenagakerjaan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan ’, pada Minggu (21/6).

Dalam kesempatan itu, Fithri mengungkapkan adanya celah dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, yakni hubungan kerja dengan sistem yang fleksibel tersebut belum dikategorikan sebagai hubungan kerja, akan tetapi sebagai hubungan kemitraan. Ia mengatakan, pada dasarnya setiap hubungan hukum yang didasari oleh perjanjian kerja itu sudah termasuk sebagai hubungan kerja, karena memenuhi unsur dari suatu hubungan kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info