Pergeseran Paradigma Hukum di Era Digital, Menimbang Sisi Baik dan Buruk Fenomena 'No Viral No Justice'
Utama

Pergeseran Paradigma Hukum di Era Digital, Menimbang Sisi Baik dan Buruk Fenomena 'No Viral No Justice'

Di zaman yang kian modern ini, platform sosial media menawarkan ruang digital yang dapat memberikan informasi secara meluas, termasuk kasus-kasus tertentu. Upaya memviralkan berbagai isu ternyata bagai pedang bermata dua. Ada sisi positif dan negatifnya.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Seminar nasional bertajuk “No Viral No Justice: perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital
Seminar nasional bertajuk “No Viral No Justice: perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang bertepatan pada peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) UPH pada Rabu (24/6), di Jakarta. Foto: CR 36

Selama satu dekade belakangan, dunia internasional mengalami percepatan transformasi digital. Salah satu dari dampak digitalisasi yang pesat adalah banyaknya kasus-kasus yang terekspos melalui media sosial dan mendapatkan atensi publik yang luar biasa. Akibatnya, muncul fenomena baru di bidang hukum Indonesia, di mana penanganan kasus tergantung pada besarnya perhatian masyarakat yang ditujukan kepadanya.

Dianggap sebagai fenomena yang penting untuk ditindaklanjuti, Universitas Pelita Harapan (UPH) membungkus sebuah seminar nasional bertajuk “No Viral No Justice: perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang bertepatan pada peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) UPH pada Rabu (24/6), di Jakarta.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keynote speech-nya mengatakan, terdapat sebanyak 230 juta pengguna internet di Indonesia, yang mana 170 juta di antaranya merupakan pengguna sosial media. Kegemaran masyarakat Indonesia untuk berkomunikasi melalui sosial media dapat dinilai lewat jumlah rata-rata screen time yang mencapai 8 jam per hari.

Baca Juga:

Nezar menilai bahwa fenomena no viral no justice merupakan buah dari algoritma platform media sosial. Baginya, algoritma di ruang digital publik memiliki sisi positif dan negatif. Algoritma pertama kali diciptakan untuk tujuan bisnis. "Kenapa engagement itu begitu penting? Tidak lain adalah untuk mengumpulkan audience di platform media sosial," katanya.

Namun, cara kerja algoritma kini mengalami evolusi. Algoritma menciptakan echo chamber atau distorsi di dalam ruang digital publik, sehingga masyarakat di dalamnya tidak dapat mendiskusikan suatu hal secara substantif karena orang-orang di sekelilingnya memiliki pandangan yang kurang lebih sama dengannya.

Apabila dilihat dari sisi positif, mantan jurnalis ini mengungkapkan bahwa adanya penegakan hukum yang terjadi sebagai tindak lanjut atas kasus yang viral. "No viral no justice menjadi senjata, menjadi alat bagi mereka yang mencari keadilan," ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info