Transparansi Utang Pemerintah Jadi Sorotan, Ingat UU KIP!
Berita

Transparansi Utang Pemerintah Jadi Sorotan, Ingat UU KIP!

Karena pemerintah selama ini tidak transparan atas pengelolaan utang dan termasuk kebutuhan dan penggunaannya yang seharusnya merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Dollar (AS) saja naik. Itu sudah menembus batas aman dan berbahaya,” kata Uchok.

 

Bagi Uchok, pemerintah seharusnya lebih transparan mengenai risiko-risiko yang timbul akibat peningkatan utang saat ini. Menurut dia, masyarakat merupakan pihak paling terbebani dari utang tersebut. “Kalau terus berutang nanti takut negara tidak bisa bayar utang tersebut. Saat ini saja, gara-gara utang yang kian menumpuk rakyat atau perorangan (seolah) punya utang Rp 13 juta,” lanjut Uchok.

 

Untuk itu, pentingnya keterbukaan informasi publik ditekankan perlu diterapkan pemerintah untuk menghindari terjadinya simpang siur pemahaman di masyarakat terkait masalah utang pemerintah ini. Padahal, regulasi keterbukaan informasi sebenarnya telah diatur Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana mengatakan setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi untuk publik. Dia juga menekankan setiap badan publik seperti yang diatur UU Nomor 14/2018 harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

 

Menurutnya, semakin terbukanya pemerintah terhadap informasi publik justru semakin meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola pemerintahan. Gede menjelaskan pemerintah dapat menutup informasi kepada publik apabila memenuhi unsur seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU KIP. Ada empat kriteria informasi yang tertutup bagi publik dengan syarat informasi tersebut berbahaya bagi negara; berhubungan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat; informasi hak-hak pribadi; dan informasi berkaitan dengan rahasia jabatan.

 

“Tujuan keterbukaan informasi publik mendorong peran masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan akuntabilitas, transparansi sehingga mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Gede dalam materi presentasinya pada Seminar 10 Tahun UU KIP “Tantangan Pengelolaan Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan di Era Digital” di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (27/8/2018).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info