Transportasi Jabodetabek Akan Dikelola Satu Badan
Berita

Transportasi Jabodetabek Akan Dikelola Satu Badan

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ini merupakan unit organisasi khusus di bawah Menteri Perhubungan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kantor Kementerian Perhubungan. Foto: Sgp
Kantor Kementerian Perhubungan. Foto: Sgp

Pada 18 September 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), badan ini mulai bertugas efektif paling lama tiga bulan sejak Perpres ini ditetapkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 10 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 22 September 2015 itu.

Pemilihan Jabodetabek, lantaran mempertimbangkan layanan transportasi di lima wilayah itu memiliki sifat pergerakan yang berulang-ulang setiap harinya sehingga tidak dibatasi oleh masing-masing wilayah administrasi. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ini merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Badan ini memiliki tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik. Dilihat dari segi wilayah provinsi, tugas badan ini mencakup di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat (Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi) dan Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang).

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ini wajib mengacu kepada Rencana Induk Transportasi (RIT) yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Perpres tersendiri. Sementara pembiayaan untuk implementasi RIT tersebut dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa, badan ini memiliki fungsi koordinasi dan sinkornisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintan Daerah dalam mengembangkan dan meningkatka pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek berdasarkan RIT Perkotaan di masing-masing wilayah.

Badan ini juga berfungsi untuk koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait