Terbitkan Perpres, Jokowi Percepat Pembangunan Light Rail Transit
Berita

Terbitkan Perpres, Jokowi Percepat Pembangunan Light Rail Transit

Mendapat penugasan khusus, PT Adhi Karya diberi kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RED
Bacaan 2 Menit
Foto: www.raisethehammer.org
Foto: www.raisethehammer.org

[Versi Bahasa Inggris]

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik yang baik dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Sebagaimana diwartakan www.setkab.go.id, menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan: a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur; b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas; c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur; d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan; e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor; dan f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor.

“Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri  Perhubungan,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT terintegrasi, yang meliputi: a. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang; b. Stasiun; dan c. Fasilitas operasi.

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT terintegrasi, dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

“Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan Kereta Api Ringan (LRT) sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.

Tags:

Berita Terkait