Terbitkan Perpres, Jokowi Percepat Pembangunan Light Rail Transit
Berita

Terbitkan Perpres, Jokowi Percepat Pembangunan Light Rail Transit

Mendapat penugasan khusus, PT Adhi Karya diberi kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RED
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana LRT terintegrasi itu, PT Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada PT Adhi Karya, Perpres ini menugaskan kepada Menteri Perhubungan untuk mengadakan konsultas pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pendanaan
Mengenai pendanaan PT Adhi Karya dalam pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana LRT terintegrasi, menurut Pepres ini, terdiri dari: a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau b. Pendanaan lainnya seduai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya. “Pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang danya dialokasikan dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Terhadap pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait