Triwulan III 2022, KY Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi
Terbaru

Triwulan III 2022, KY Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti melanggar KEPPH dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022. Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH yaitu: 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan; 2 orang hakim dijatuhi sanksi sedang; dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

"Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ dalam keterangannya yang disampaikan saat konferensi pers penyampaian laporan pengaduan KY Triwulan IIII 2022, Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, pada triwulan ketiga 2022 ini terdapat 12 laporan dengan hasil putusan terbukti terhadap 19 hakim melanggar KEPPH. Namun, sebenarnya ada 3 laporan lainnya yaitu terhadap 5 orang hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA (nebis in idem).

"KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana 3 usulan ditindaklanjuti oleh MA, 7 usulan sanksi belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH. Sementara 8 usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY," lanjut Taufiq.

Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 orang), tidak menjaga martabat hakim (3 orang), tidak berperilaku adil (1 orang), dan berselingkuh (1 orang).

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

"KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan. Selain pemeriksaan langsung, KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring," papar Taufiq.

Tags:

Berita Terkait