Berdasarkan data yang dilansir Mahkamah Agung, tercatat 23 orang hakim dipecat selama Oktober-Desember 2013. Sebagian besar hakim memang mendapat teguran lisan. Tetapi ada juga hakim yang dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, seperti yang dijatuhkan kepada seorang hakim PN Binjai (gara-gara narkoba) dan hakim PN Jombang (karena tuduhan selingkuh).
Sanksi dibebaskan dari jabatan (demosi) menimpa seorang Panitera/Sekretaris pengadilan di Mataram. Seorang Wakil panitera Pengadilan Agama malah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan pejabat struktural ada dua orang yang dikenakan sanksi. Selebihnya adalah staf (3), jurusita pengganti (1), dan calon hakim (1).