Trump Bekukan UU Anti Suap, Ahli Hukum Internasional: Melemahkan Pemberantasan Korupsi Global
Terbaru

Trump Bekukan UU Anti Suap, Ahli Hukum Internasional: Melemahkan Pemberantasan Korupsi Global

Dihentikannya penegakan FCPA, masa depan regulasi anti suap ini menjadi tidak pasti.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: www.npr.org (Chip Somodevilla/Getty Images)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: www.npr.org (Chip Somodevilla/Getty Images)

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif membekukan penegakan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). Keputusan ini menuai reaksi beragam, dengan pendukung menganggapnya sebagai langkah pro-bisnis. Sementara kritikus memperingatkan dampak negatif terhadap citra Amerika di dunia internasional.

Dalam pernyataannya pada Senin, Trump mengatakan FCPA yang telah diberlakukan sejak 1977 itu lebih banyak menghambat perusahaan Amerika dibandingkan membantu. 

"Kedengarannya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya, ini adalah bencana," ujarnya saat menandatangani perintah eksekutif tersebut seperti dilansir CBS News. 

Ia berpendapat kebijakan ini bakal membuka lebih banyak peluang bisnis bagi perusahaan AS di pasar internasional. Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk mencabut UU ini, sebagai kepala eksekutif, Trump dapat mempengaruhi cara penegakannya. 

Baca Juga:

Perintah eksekutif menghentikan sementara semua investigasi FCPA selama 180 hari untuk ditinjau, serta melarang pembukaan kasus baru dalam periode yang sama. Selain itu, perintah tersebut dapat menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, meski secara detail lebih lanjut belum dijelaskan secara eksplisit.

Para ahli hukum menilai bahwa keputusan ini bisa membawa dampak besar bagi dunia usaha. Jika banyak kasus penuntutan dihentikan, maka hukum ini pada dasarnya kehilangan efektivitasnya dan memungkinkan perusahaan AS bersaing lebih bebas di pasar luar negeri. Namun kebijakan ini juga berpotensi merusak reputasi AS sebagai negara dengan standar bisnis yang transparan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info