Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif membekukan penegakan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). Keputusan ini menuai reaksi beragam, dengan pendukung menganggapnya sebagai langkah pro-bisnis. Sementara kritikus memperingatkan dampak negatif terhadap citra Amerika di dunia internasional.
Dalam pernyataannya pada Senin, Trump mengatakan FCPA yang telah diberlakukan sejak 1977 itu lebih banyak menghambat perusahaan Amerika dibandingkan membantu.
"Kedengarannya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya, ini adalah bencana," ujarnya saat menandatangani perintah eksekutif tersebut seperti dilansir CBS News.
Ia berpendapat kebijakan ini bakal membuka lebih banyak peluang bisnis bagi perusahaan AS di pasar internasional. Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk mencabut UU ini, sebagai kepala eksekutif, Trump dapat mempengaruhi cara penegakannya.
Baca Juga:
- KPPU dan KPK Perkuat Kerja Sama dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi
- Rencana Pemberian Maaf bagi Koruptor Dinilai Bentuk Kesesatan Berpikir Pemberantasan Korupsi
Perintah eksekutif menghentikan sementara semua investigasi FCPA selama 180 hari untuk ditinjau, serta melarang pembukaan kasus baru dalam periode yang sama. Selain itu, perintah tersebut dapat menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, meski secara detail lebih lanjut belum dijelaskan secara eksplisit.
Para ahli hukum menilai bahwa keputusan ini bisa membawa dampak besar bagi dunia usaha. Jika banyak kasus penuntutan dihentikan, maka hukum ini pada dasarnya kehilangan efektivitasnya dan memungkinkan perusahaan AS bersaing lebih bebas di pasar luar negeri. Namun kebijakan ini juga berpotensi merusak reputasi AS sebagai negara dengan standar bisnis yang transparan.
















