Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merumuskan Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025 – 2026 terkait dengan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Setidaknya terdapat 3 fokus utama. Yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menuturkan perumusan aksi dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan Korupsi. Penandatanganan SKB dilakukan oleh Tim Nasional yang terdiri dari KPK dan beberapa kementerian. Yakni KPK, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Kemudian ada Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kementerian Pendayagunaan AParatur Negara - Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Selain Tim Nasional, KPK juga melibatkan 67 Kementerian Lembaga dan 34 Provinsi untuk menjalankan Aksi Pencegahan Korupsi.
“Di dalam Aksi Pencegahan Korupsi KPK juga melibatkan salah satunya, Provinsi yang berkembang atau daerah baru,” ujar Setyo Konferensi Pers Penandatangan SKB Stranas PK, di Jakarta, Rabu (12/2/2024).
Baca juga:
- Perpres Stranas Bisnis dan HAM Butuh Harmonisasi Aturan Pelaksana
- Ini Dia 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Bagi Setyo yang mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, aksi tersebut memerlukan keterlibatan semua kementerian sebagaimana implementasi UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Kemudian dijabarkan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Beleid itu sebagai acuan dalam penanganan pencegahan korupsi. Aksi pencegahan korupsi rencananya bakal dievaluasi per 3 bulan. Nantinya, pada triwulan pertama akan dilakukan evaluasi di Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
















