Pahala berharap dengan aksi tersebut memudahkan pengawasan dari anggaran dana yang dialokasikan, sehingga tepat sasaran. Sementara itu, optimalisasi penerimaan pajak negara difokuskan pada tracking Crude Palm Oil (CPO) secara elektronik. Produksi CPO bakal diawasi dan diperkirakan hasil pendapatannya yang kemudian akan dibandingkan dengan laporan Dirjen Pajak dengan laporan dari Para Pengusaha Kelapa Sawit dan Minyak Goreng yang menjadi produknya.
Monitoring pengadilan pajak secara digital juga dilakukan sehingga, para wajib pajak dapat melihat kasus wajib pajak lainnya. KPK menurut Pahala mengimbau, e-Audit yang kini sudah masuk rilis keenam dapat digunakan semaksimal mungkin. KPK ‘memaksa’ Kemendagri untuk aktif menggunakan aplikasi tersebut agar memudahkan monitoring pengadaan barang dan jasa.
“Jadi, e-Audit sudah ada silakan dijalankan, ini masih di-pilot dan direncanakan 2025 – 2026 ini melalui e-Audit bisa terdeteksi kapanpun,” papar Pahala.
Pengelolaan sampah dan tambang
Penambahan baru yang dicanangkan KPK melalui aksi ini adalah adanya Kerjasama BUMN dan BUMD terutama di bidang pengelolaan sampah dan tambang. Diketahui, tambang yang telah melakukan Kerjasama tersebar di daerah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan.
Sedangkan terkait pengolahan sampah, Pahala memaparkan Pemda Daerah Khusus Jakarta baru saja melakukan commissioning pengolahan sampah terbesar di dunia yang berjumlah 2500 ton. Sampah tersebut diolah menjadi sampah kering yang hasilnya berjumlah 875 ton dan dibeli oleh BUMN Indonesia, yakni Perusahaan Semen Indonesia termasuk Semen 3 Roda.
“Dihitung dari biaya operasional (pengolahan sampah) ternyata ‘nutup’ dengan hasil penjualannya, dan itu sejalan dengan Stranas bagaimana sampah daerah bisa diolah se-Indonesia tapi Pemda tidak perlu mengeluarkan tipping fee,” papar Pahala.
Perlu diketahui, Stranas PK merupakan bagian dari implementasi Perpres 54/2018 yang berkontribusi langsung pada peningkatan penerimaan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
















