Digitalisasi Jadi Fokus Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
Terbaru

Digitalisasi Jadi Fokus Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026

Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, 80 persen digitalisasi berbagai sektor untuk memudahkan KPK monitoring.

CR 34
Bacaan 4 Menit

“Kemudian setiap 3 bulan datanya akan dilaporkan melalui jaga.id aplikasi yang ada di KPK dan setiap 6 bulan akan dilaporkan kepada Presiden,” kata Setyo.

Sebagai informasi, jaga.id merupakan aplikasi yang mendorong transparansi negara dalam pelayanan publik, serta pengelolaan aset negara. Aplikasi tersebut mendukung adanya digitalisasi untuk lini pelayanan publik di Indonesia yang sejalan dengan 15 Aksi Pencegahan Korupsi periode ini.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menambahkan, dari 15 aksi sebenarnya KPK bermaksud mendorong digitalisasi sistem pemerintahan. Setidaknya 80 persen aksi termasuk dalam digitalisasi sistem pengadaan perizinan dan memonitor barang terlarang dan terbatas (Lartas).

“80 persen isinya cerita sistem digital termasuk pengadaan perizinan dan impor lartas yang tanpa kita sadari sudah mencapai 67 persen. Jadi, sekarang sedang dicopotin barang-barang yang tergolong Lartas,” ucapnya.

Hukumonline.com

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: RES

Aksi digitalisasi lainnya, dilakukan pada sektor layanan publik salah satunya di bidang Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menurut Pahama bakal didorong dengan medical record elektronik yang telah tersebar di 1070 Rumah Sakit Peserta BPJS. 

“6 Tab digital elektronik sudah tersebar jadi, keluar daftar tinggal tap fingerprint lalu muncul ID-Card. Hal ini dilakukan untuk mencegah printer billing kemarin yang ditemukan KPK,” ujarnya.

Optimalisasi belanja pemerintah

Dalam upaya mengoptimalisasi belanja pemerintah, KPK setidaknya telah merumuskan aturan bagi kementerian/lembaga melalui elektronik surat perjalanan  dinas (E-SPD). Dengan begitu laporan keuangan dari 540 lebih pemerintah daerah dan 75 ribu desa berjalan secara elektronik. Tujuan aksi tersebut agar program yang dicanangkan dari pemerintah pusat dapat mencegah anggaran yang tidak terbagi secara merata di daerah dari pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info