Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta menuai sorotan dari berbagai kalangan pelaku usaha. Sejumlah asosiasi, mulai dari perhotelan, pedagang kaki lima, hingga ritel modern, menyuarakan keberatan mereka terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.
Dari sektor perhotelan dan restoran, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai regulasi KTR perlu dievaluasi secara matang sebelum diberlakukan. Anggota PHRI Jakarta, Arini Yulianti, menegaskan saat ini peraturan yang ada masih minim pengawasan dan belum berjalan optimal.
“Yang lama saja, monitoring dan evaluasinya itu tidak ada. Jadi tidak ada keseragaman compliance untuk peraturannya. Di hotel, permintaan untuk ruang merokok masih tinggi, bahkan dari kalangan pemerintah sendiri,” ujar Arini dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Senin (22/9).
Baca Juga:
- Raperda KTR Jakarta Perlu Fokus Pada Larangan Penjualan Rokok ke Anak
- KPPOD: Pembatasan Penjualan dan Iklan Rokok Berpotensi Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- DPRD Jakarta Komitmen Selesaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Ia menjelaskan bahwa tamu hotel, termasuk klien dari instansi pemerintah kerap meminta ketersediaan area merokok, bahkan di ruang meeting sekalipun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, banyak hotel terpaksa menyediakan ruang khusus dengan ventilasi terpisah, serta area outdoor di restoran yang bisa digunakan untuk merokok.
Menurut Arini, jika aturan baru diberlakukan tanpa memberi ruang kompromi, potensi kehilangan pelanggan cukup besar. “Mohon bahwa imbauan dan public awareness terhadap peraturan ini, itu sampai ke semua lini. Jadi kami pelaku usaha tidak dibebankan dengan argumentatif yang harus kita lakukan kepada customer,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masalah sanksi yang cenderung membebani pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan pemerintah lebih sering menyasar hotel dan restoran yang sudah berusaha patuh, sementara penjualan rokok secara bebas di tempat lain tidak tersentuh.
















