Tuai Penolakan, Pelaku Usaha Minta Raperda KTR Jakarta Lebih Realistis
PERDA NEWS

Tuai Penolakan, Pelaku Usaha Minta Raperda KTR Jakarta Lebih Realistis

Regulasi KTR perlu dievaluasi secara matang sebelum diberlakukan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Anggota PHRI Jakarta, Arini Yulianti (kanan) dan Perwakilan Aprindo, Arsaf Razak (kiri) dalam Diskusi Publik “Menyeimbangkan Kesehatan dan Ekonomi: Update Raperda KTR DKI Jakarta”, Senin (22/9). Foto: HAN
Anggota PHRI Jakarta, Arini Yulianti (kanan) dan Perwakilan Aprindo, Arsaf Razak (kiri) dalam Diskusi Publik “Menyeimbangkan Kesehatan dan Ekonomi: Update Raperda KTR DKI Jakarta”, Senin (22/9). Foto: HAN

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta menuai sorotan dari berbagai kalangan pelaku usaha. Sejumlah asosiasi, mulai dari perhotelan, pedagang kaki lima, hingga ritel modern, menyuarakan keberatan mereka terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.

Dari sektor perhotelan dan restoran, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai regulasi KTR perlu dievaluasi secara matang sebelum diberlakukan. Anggota PHRI Jakarta, Arini Yulianti, menegaskan saat ini peraturan yang ada masih minim pengawasan dan belum berjalan optimal.

“Yang lama saja, monitoring dan evaluasinya itu tidak ada. Jadi tidak ada keseragaman compliance untuk peraturannya. Di hotel, permintaan untuk ruang merokok masih tinggi, bahkan dari kalangan pemerintah sendiri,” ujar Arini dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Senin (22/9).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa tamu hotel, termasuk klien dari instansi pemerintah kerap meminta ketersediaan area merokok, bahkan di ruang meeting sekalipun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, banyak hotel terpaksa menyediakan ruang khusus dengan ventilasi terpisah, serta area outdoor di restoran yang bisa digunakan untuk merokok.

Menurut Arini, jika aturan baru diberlakukan tanpa memberi ruang kompromi, potensi kehilangan pelanggan cukup besar. “Mohon bahwa imbauan dan public awareness terhadap peraturan ini, itu sampai ke semua lini. Jadi kami pelaku usaha tidak dibebankan dengan argumentatif yang harus kita lakukan kepada customer,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masalah sanksi yang cenderung membebani pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan pemerintah lebih sering menyasar hotel dan restoran yang sudah berusaha patuh, sementara penjualan rokok secara bebas di tempat lain tidak tersentuh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info