Tujuh Calon Anggota KY Diharapkan Bisa Bersinergi dengan MA
Berita

Tujuh Calon Anggota KY Diharapkan Bisa Bersinergi dengan MA

Sembilan fraksi kompak memberi persetujuan secara bulat tanpa adanya perbedaan siginifikan terhadap tujuh calon anggota KY

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat pleno penetapan calon anggota KY periode  2020-2025 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (2/12). Foto: RES
Suasana rapat pleno penetapan calon anggota KY periode 2020-2025 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (2/12). Foto: RES

Setelah menjalani rangkaian tes makalah dan kemampuan uji kelayakan dan kepatutan, tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) disetujui Komisi III DPR. Sembilan fraksi yang ada di Komisi III DPR sepakat memutuskan dan meminta agar tujuh nama dikukuhkan dalam rapat paripurna terdekat.

“Hasil persetujuan di Komisi III akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Ketua Komisi III Herman Herry usai mengetuk palu tanda persetujuan terhadap tujuh calon komisioner KY dalam rapat pleno di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (2/12/2020). (Baca Juga: Tujuh Calon Anggota KY Jalani Uji Kelayakan)

Dalam pandangan mini masing-masing fraksi, sembilan fraksi kompak memberi persetujuan secara bulat tanpa adanya perbedaan siginifikan terhadap tujuh calon anggota KY. Kesembilan fraksi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Geriindra, Golkar, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Herman mengatakan ketujuh calon sudah menjalani seleksi di Komisi III mulai tes makalah hingga uji kelayakan dan kepatutan berupa wawancara berjalan secara profesional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Soal kemampuan ketujuh calon, hal ini subjektivitas masing-masing anggota dewan dari sembilan fraksi dalam memberi penilaian.

Namun, secara umum Herman menilai ketujuh calon cukup mumpuni di bidangnya masing-masing. Sempurna atau tidaknya ketujuh calon, bagi Herman relatif. Sebab, masing-masing calon memiliki kelebihan dan kekurangan. Dia yakin KY periode lima tahun ke depan dapat menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap, dengan terpilihnya 7 orang calon komisioner KY, fungsi pengawasan secara eksternal terhadap profesi hakim lebih optimal. Tentunya, sesuai kewenangan yang diatur UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Tak kalah penting, KY periode 2020-2025 ini harus bisa bersinergi dengan Mahkamah Agung dalam seleksi calon hakim agung dan penegakan etika dan perilaku hakim serta memberikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait