Tujuh Fraksi ‘Gugat' Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus via PP
Perppu No. 1/2007

Tujuh Fraksi ‘Gugat' Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus via PP

Yang menunda membahas RUU KEK Batam adalah pemerintah sendiri.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Di Batam, Bintan, dan Karimun, menurut Marie, tersedia 500 hektar kawasan industri. Namun, yang baru terisi setengah. Padahal, lokasinya strategis dengan tingkat lalu lintas 250 kargo atau tanker per hari, imbuhnya.

 

Marie menandaskan, negara jiran seperti Malaysia dan Vietnam telah memiliki kawasan perdagangan bebas sejak lama. Kedua negara sudah membentuk kawasan bebas sejak 1990-an. Karena itulah, kondisi ini sudah amat mendesak.

 

Penjelasan Marie rupanya belum memuaskan anggota dewan. Ada tujuh fraksi yang mempertanyakan dasar penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas lewat PP. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS).

 

Ketujuh fraksi masih berkutat berargumen di balik UU No. 32/2004 tentang Pemda dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Kedua UU tersebut mengamanatkan, pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) harus lewat UU. Perppu ini menimbulkan disharmoni hukum yang berujung pada hilangnya kepastian hukum itu sendiri, ujar juru bicara FPKS Refrizal.

 

Meski demikian, mereka bersedia membahas Perppu ini lebih lanjut. Hanya FPDIP yang menolak substansi. Sebenarnya DPR sudah lama berinisiatif menyodorkan RUU Pembentukan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas. Tapi pemerintah tak pernah menyentuhnya. Dengan demikian, yang menunda dan sengaja menciptakan darurat ekonomi adalah pemerintah sendiri, teriak juru bicara Hasto Kristianto. Untuk poin ini, banteng merah mendapat dukungan dari FPPP.

 

Hasto berpendapat Perppu ini harusnya berisi penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Karena itu, kami siap memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

 

Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) menyepakati pandangan pemerintah. Fraksi kami dapat menyetuju perppu ini menjadi UU, ujar juru bicara FPD Atte Sugandi. Menurut Atte, asosiasi pengusaha Riau, DPRD Riau, serta asosiasi pemerintah daerah mendesak supaya Batam secepatnya ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info