Tujuh Poin Kritik ICW di 100 Hari Masa Kerja Firli Bahuri Cs
Berita

Tujuh Poin Kritik ICW di 100 Hari Masa Kerja Firli Bahuri Cs

KPK anggap kritik agar pemeberantasan korupsi lebih baik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Poin terakhir ICW mengkritik sikap pimpinan KPK yang mengumumkan kepada publik terkait penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan. Publikasi semacam ini dianggap tidak lazim dan belum pernah terjadi di KPK, sebab keseluruhan perkara tersebut masih dimungkinkan dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan.

Memang, UU KPK, UU Pemberantasan Tipikor, dan KUHAP tidak mengenal istilah publikasi penghentian di tingkat penyelidikan. Menurut ICW, UU KPK (2019) secara langsung mempengaruhi ritme kerja KPK. Mulai dari proses penindakan yang terlalu birokratis karena adanya Dewan Pengawas, kelembagaan yang tidak lagi independen, sampai pada kekhawatiran perkara besar akan dihentikan melalui instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

“Pada akhirnya akar persoalan pemberantasan korupsi saat ini ada pada komitmen Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR. Sebab bagaimanapun persoalan stagnasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi adalah produk politik eksekutif dan legislatif,” jelas Kurnia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak berbicara banyak mengenai pernyataan ini. Menurutnya kritik yang dilancarkan ICW karena Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut merupakan bukti perhatian mereka terhadap KPK dan pemberantasan korupsi. Selain itu kritik dan saran ICW juga merupakan masukan agar pemberantasan korupsi menjadi lebih baik di masa mendatang.

“KPK akan terus berikhtiar dan berkarya semaksimal mungkin bersama penegak hukum lain dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi agar negeri yang kita cintai bersama ini terbebas dari korupsi,” pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait