Tunjangan Guru Bakal Naik
Berita

Tunjangan Guru Bakal Naik

Kenaikan gaji guru demi meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi anggota TNI/Polri.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan khusus kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.

 

Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

 

Tenaga guru bantu dan honorer yang telah terdata, akan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Jika lulus seleksi maka tenaga guru bantu atau honorer berhak diangkat menjadi CPNS. “Saat ini pemerintah masih melakukan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi atas keakuratan data tersebut,” ujar Agus.

 

Tunjangan TNI

Disamping meningkatkan kesejahteraan guru, tunjangan khusus juga diberikan kepada anggota TNI/Polri. Ketentuan ini berdasarkan Perpres No 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit dan Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

 

Perpres tersebut menjabarkan besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagai berikut; sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau- pulau kecil terluar tanpa penduduk, sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau–pulau kecil terluar berpenduduk, sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan dan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

 

Ketentuan itu juga terkait dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No 10 Tahun 2010. Permenhan ini menetapkan, pulau–pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri dari 12 pulau antara lain Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Dana Rote, Fani, Fanildo, Sekatung, Miangas, Marore, Marampit Batek dan Bras. Sekadar catatan, letak pulau-pulau tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga.

 

“Sejak tahun 2010 diberikan tambahan dana kesejahteraan kepada prajurit TNI dalam bentuk tunjangan operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan yang diberikan kepada anggota TNI yang bertugas di kawasan tersebut,” tandas Menkeu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info