Tunjangan Hari Raya untuk Tenaga Kerja Asing
Terbaru

Tunjangan Hari Raya untuk Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing yang sudah tunduk pada peraturan perusahaan tempat ia bekerja di Indonesia akan mendapatkan THR.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Tunjangan Hari Raya untuk Tenaga Kerja Asing
Hukumonline

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia. Pemberian THR diberikan setahun sekali sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Natal.

Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dalam SE No. M/2/HK.04.00/III/2003 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh dan tidak dicicil. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak.

Baca:

THR biasanya dihitung dari gaji pokok karyawan beserta tunjangan yang telah diatur dalam peraturan perusahaan. Besaran THR umumnya diberikan berbeda-beda tergantung pada perusahaan tempat karyawan bekerja dan masa kerja karyawan tersebut.

Pemberian THR hanya ada di Indonesia, hal ini sudah berlangsung secara menahun hingga mendapat perlindungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Permenaker No. 6 Tahun 2016 pengganti Permenaker No.4 Tahun 1994, tetapi THR belum wajib untuk seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Namun, tenaga kerja asing yang sudah tunduk pada peraturan perusahaan tempat ia bekerja di Indonesia akan mendapatkan THR. Sementara itu, tenaga kerja asing yang masih terikat aturan ketenagakerjaan negara asalnya dan perusahaan asing yang masih berdomisili dan terikat peraturan perusahaan asal negaranya, tenaga kerja asing tersebut tidak diwajibkan mendapat THR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait