Tuntut Hak, Petani Mengadu ke Ombudsman
Berita

Tuntut Hak, Petani Mengadu ke Ombudsman

Meminta Ombudsman membantu petani mendapat kembali hak mengakses tanah.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor Ombudsman. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kantor Ombudsman. Foto: ilustrasi (Sgp)

Puluhan petani asal Blitar yang datang ke Jakarta dengan berjalan kaki mendatangi kantor Ombudsman Repubik Indonesia di Jakarta. Para petani yang tergabung dalam berbagai serikat tani dengan didampingi oleh sejumlah organisasi itu meminta agar Ombudsman membantu menyelesaikan persoalan agraria yang dihadapi para petani di Blitar.

Aktivis Serikat Tani Nasional, Yoris Sindhu Sunarjan mengatakan terjadi konflik di lima wilayah antara warga dan perusahaan perkebunan. Namun, setelah melewati berbagai macam proses, konflik tinggal tersisa di satu wilayah, yaitu perkebunan Sengon di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Menurutnya, selama ini petani Ngdirenggo menggunakan lahan yang disengketakan itu sebagai sumber penghidupan.

Salah seorang petani Blitar, Triyanto, mengatakan konflik agraria di perkebunan Sengon itu terjadi sejak tahun 1960-an. Ketika itu, terdapat kelurahan yang bernama Sengon, namun saat muncul gejolak politik di tahun 1965, semua warga di kelurahan Sengon diusir. Kemudian, rumah warga dirubuhkan dan ditanami pohon karet. Persoalan itu semakin pelik ketika tahun 1972 diterbitkan HGU kepada sebuah perusahaan perkebunan untuk mengelola lahan di Sengon.

Sekarang, warga yang pernah diusir berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas tanah. Triyanto mengatakan ada SK Menteri Pertanian dan Agraria tahun 1949 yang melarang penerbitan HGU untuk tanah yang dulunya ditempati penduduk. Berdasarkan hal itu, mestinya HGU tak diterbitkan untuk izin usaha di atas lahan perkebunan Sengon karena dulunya ditempati warga.

Setelah melapor kepada DPRD Kabupaten Blitar dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus, dihasilkan kesimpulan bahwa HGU itu diduga cacat hukum. Kemudian, DPRD Kabupaten Blitar menyebut proses penyelesaian sengketa itu tinggal menunggu Ombudsman.

Menurut Triyanto, pernyataan itu membuat petani yang berkonflik, bingung. Ujungnya, sampai saat ini, penyelesaian sengketa agraria itu dinilai tak jelas. "Petani nggak tahu Ombudsman itu apa," ujarnya.

Ketika petani mencoba menggarap lahan yang disengketakan, Yoris melanjutkan, aparat kepolisian langsung menghadang. "Pihak kepolisian bilang HGU sudah terbit sehingga warga tak bisa menggarap lahan,-red), tapi ketika dikonfirmasi ke BPN, dibilang masih proses," kata Yoris ketika melapor kepada anggota Ombudsman di Jakarta, Rabu (6/2).

Bagi Yoris, jika HGU baru itu belum terbit, harusnya lahan yang disengketakan diserahkan dulu kepada petani. Sayangnya, sampai saat ini lahan tersebut masih dikelola oleh perusahaan. Untuk itu Yoris menyebut petani berharap agar lahan yang luasnya sekitar 500 hektar itu dimasukkan dalam daftar redistribusi tanah seperti empat wilayah lain yang berkonflik.

Anggota Ombudsman, Ibnu Tri Cahyo, mengatakan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan lembaga pemerintahan. Menurutnya, Ombudsman perlu mempelajari terlebih dulu kasus yang diadukan tersebut. Apalagi, kasus yang berkaitan dengan agraria tergolong rumit dan butuh waktu. Tapi yang jelas, Ombudsman segera menindaklanjuti pengaduan para petani asal Blitar itu. "Kita akan bertindak," ucapnya.

Sedangkan anggota Ombudsman lainnya, Khoirul Anwar, menekankan Ombudsman tak punya kewenangan untuk menerbitkan kebijakan, khususnya menyangkut agraria. Tapi, jika petani menuntut agar Ombudsman mendorong BPN untuk mempercepat proses penyelesaian pendistribusian tanah yang disengketakan, itu dapat dilakukan. "Kalau proses penyelesaiannya tinggal menunggu BPN mendistribusikan tanah, ya kita bisa dorong kesana," tuturnya.

Terkait HGU baru yang dikeluhkan petani, Khoirul berjanji akan mengecek apakah proses penerbitannya melewati proses hukum atau tidak. Bila tidak, Ombudsman bisa merekomendasikan untuk membatalkannya. Mengingat para petani itu sudah melapor ke berbagai instansi pemerintah, seperti Komnas HAM dan BPN, Khoirul menjelaskan Ombudsman akan berkoordinasi dengan berbagai instansi tersebut. Dengan begitu, Ombudsman dapat mengetahui sejauh mana penyelesaian persoalan yang sudah dilakukan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info