Jaksa Diminta Siapkan Tuntutan untuk Antasari
Berita

Jaksa Diminta Siapkan Tuntutan untuk Antasari

Antasari mengaku masih mendapat teror dan ancaman fisik setelah Nasrudin Zulkarnain meninggal dunia.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Jaksa Diminta Siapkan Tuntutan untuk Antasari
Hukumonline

Kalau tak ada aral melintang, sidang perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain akan memasuki tahap penuntutan pekan depan (19/1). Majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah mewanti-wanti tim jaksa untuk mempersiapkan berkas tuntutan. Majelis memperkirakan perkara untuk terdakwa Antasari Azhar bisa diputus pada awal Februari mendatang.

 

Ketua tim jaksa, Cirus Sinaga, tidak keberatan dengan permintaan majelis hakim. Penuntut umum, kata dia, akan mempersiapkan rekuisitor. Tentu saja, keterangan terdakwa, saksi dan bukti akan menjadi pertimbangan penuntut umum. ”Kami akan mempersiapkan rekuisitor kepada terdakwa Antasari,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Semua akan termuat dan lengkap dalam surat tuntutan”.

 

Sejauh ini Cirus dan tim jaksa percaya Antasari terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Sebaliknya, tim pengacara terdakwa menganggap tuduhan pembunuhan tidak terbukti sejauh ini. Advokat Juniver Girsang meminta tim jaksa menuntut bebas Antasari. Juniver mengingatkan tugas penuntut bukan semata-mata menuntut hukuman. Jika berdasarkan pemeriksaan di persidangan tidak cukup bukti tindak pidana yang dilakukan terdakwa, jaksa boleh menuntut bebas. “Janganlah  ragu jaksa menuntut bebas. Karena jaksa bukan hanya menuntut hukuman, menuntut bebas pun adalah tugas kejaksaan,” ujarnya.

 

Juniver beralasan, keterangan saksi mahkota Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard menafikan tuduhan bahwa Antasari menyuruh, dan memesan untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Jaksa, kata Juniver, tak bisa mengabaikan keterangan Sigit dan Wiliardi. Keterlibatan Antasari dalam pembunuhan itu dinilai Juniver hanya ilusi jaksa. “Jakarta hanya berputar-putar,” timpal pengacara lain, Mohamad Assegaf.

 

Keputusan mengagendakan rekuisitor pada Selasa mendatang lahir setelah majelis mendengarkan keterangan terdakwa pada persidangan Selasa (12/1) kemarin. Dalam keterangannya, Antasari mengaku masih mendapat teror dan ancaman fisik setelah Nasrudin meninggal dunia. “Fakta, setelah almarhum meninggal saya masih menerima teror dan tindakan fisik,” ujarnya dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Herry Swantoro.

 

Teror bukan hanya dialami Antasari, tetapi juga isterinya, Ida Laksmiwati. Suatu kali sang isteri dicaci maki seseorang usai berbelanja. Kali lain, mobil yang ditumpangi Antasari ditabrak di jalan bebas hambatan menuju Cengkareng.

 

Sebelum kematian Nasrudin, Antasari memang merasakan teror. Ia menduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Teror itu rupanya sampai juga ke telinga Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Kapolri lantas membentuk tim, diketuai Kombes Chairul Anwar. Nasrudin termasuk yang dicurigai melakukan teror tersebut. Namun belakangan tidak terbukti.

 

Lantaran kecurigaan terhadap Nasrudin pudar, Antasari ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi tersebut. “Saya tertarik dengan pertanyaan ini. Semula saya menduga bersangkutan, tapi bukan. Karena ada kejanggalan-kejanggalan. Sehingga ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya menjawab pertanyaan ketua tim penuntut umum Cirus Sinaga.

 

Antasari beralasan, kecurigaan terhadap Nasrudin disebabkan permasalahan Rhani Juliani. Wanita yang sebelumnya bekerja sebagai caddy golf di Padang Golf Modern Land, Tangerang bertemu Antasari di kamar  803 Hotel Grand Mahakam. Dalam pertemuan dengan Rhani yang kala itu untuk kepentingan marketing Golf Modern Land, tanpa sengaja Antasari pun membuat janji pertemuan dengan Nasrudin di kamar yang sama.

 

Sebelumnya Nasrudin memang meminta bertemu kepada Antasari. Namun lantaran sudah kadung janji, Antasari meminta kepada Nasrudin untuk merapat ke Hotel Grand Mahakam. Saat sedang bertemu dengan Rhani, pesan pendek Nasrudin kembali masuk ke telepon genggam Antasari. Sebab, Nasrudin sudah tiba di lobi Hotel Grand Mahakam. Antasari pun meminta kepada Nasrudin untuk menuju kamar 803.

 

Alhasil Nasrudin bertemu dengan Rhani di kamar 803 dengan Antasari. “Lho, ko anda ketemu istri saya. Kalau begitu anda mundur sajalah dari ketua KPK,” kata Antasari menirukan ucapan Nasrudin. “Lho anda suami istri,” timpal Antasari.  Nasrudin, sambung Antasari sempat mengatakan secara lisan kepadanya agar menyelesaikan perselisihan tersebut. Malahan, Nasrudin sempat mengancam akan mengadukan ke komisi III dan pers media.

 

Keesokan hari, Nasrudin kembali mengirim pesan pendek berisi tudingan perlakuan tidak senonoh kepada Rhani. Untuk menyelesaikan perselisihan, Antasari meminta Nasrudin ke KPK untuk membicarakan hal tersebut. Selesai perselisihan, Antasari sempat berpesan kepada Nasrudin agar tidak terprovokasi oleh situasi dan pihak tidak bertanggung jawab. Setelah itu, hubungan secara pribadi dengan Nasrudin kembali berjalan baik. Pasalnya Nasrudin kembali bertemu dengan Antasari dengan membawa informasi lainnya. “Semula saya menduga masalah perempuan adalah yang bersangkutan tapi bukan, dan sampai sekarang belum  terungkap, tapi saya yakin akan segera terungkap. Hubungan saya  masih baik dengan Nasrudin masih SMS,” ujarnya.

 

Penasaran, anggota tim penuntut umum M Pandiangan mempertanyakan mengapa Antasari tidak melapor ke polisi. Antasari mengaku sudah menyampaikan ke Kapolri, dan sudah dibentuk tim diketuai Chairul Anwar.

 

 

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info