"Caranya dengan memberi kode ke pelanggan, bayar dulu Rp50 ribu dan harus ada dekoder. Mereka transaksi via transfer lalu diberikan kode-kode tertentu. Setelah didapat kode tersebut, pelanggan tinggal masukkan ke dalam box dan muncul siaran utuh," katanya.
Sebelumnya, Kepala Unit Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, AKBP Tatok Sudjianto menyatakan mereka yang terbukti akan dikenakan pasal berlapis dari empat Undang-Undang untuk memberikan efek jera karena dampaknya sangat merugikan dan tidak mendidik masyarakat.
"Kita akan mengedepankan penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki ancaman hukuman lebih kuat," katanya.
Menurut dia, ada sejumlah perangkat hukum lain yang tetap digunakan yaitu UU Hak Cipta, UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran.
Sementara itu, Kasubdit Pengaduan Direktorat Penyidikan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Salmon Pardede, juga menyebut maraknya siaran TV berlangganan ilegal dikarenakan banyaknya pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Salmon mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan di empat lokasi di Palangkaraya, Pontianak dan Manado, terkait penyelenggaraan siaran TV berlangganan ilegal ini dan beberapa di antaranya tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Aktor yang ada di Palangkaraya dan Pontianak itu satu dengan dua KTP. Kita berupaya untuk melakukan panggilan kedua, kalau tidak diindahkan, kita bekerja sama dengan Polri untuk lakukan upaya paksa. Setelah lebaran kita koordinasi dengan Polri untuk panggil paksa ke Palangkaraya dan Pontianak," kata Salmon sebelumnya.
















