Apa saja substansi penting dalam RUU ini?
Hingga saat ini akuntan publik memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Kalau dia menandatangani laporan audit tahun 1987 misalnya, sampai sekarang pun masih bisa diubek-ubek (dipermasalahkan, red). Sedangkan dalam draf RUU ini ada batasan tanggung jawabnya. Kalau menurut kami sebaiknya tiga tahun, karena yang bikin laporan keuangan di dalam manajemen saja tanggung jawabnya satu tahun, masak akuntan publik yang hanya memeriksa dibebani sanksi yang lebih tinggi. Kemudian kami melihat ketentuan mengenai sanksi pidana terlalu berlebihan. Kita harus lihat yang membuat laporan keuangan adalah perusahaan. Kalau perusahaan melakukan penipuan, seperti misalnya menyembunyikan data atau informasi, lalu auditor tidak bisa menemukan, memang auditor bisa disalahkan karena dianggap tidak cermat. Tapi yang melakukan penipuan tidak dihukum. Di sini kami melihat bahwa di dalam draf ini belum mengatur hal tersebut. Dengan kondisi seperti ini, saya melihat profesi ini jadi tidak berkembang, apalagi kalau sanksinya terlampau berat. Karena bisa saja ada pandangan bahwa akuntan lalai, padahal mereka sudah bekerja sesuai standar profesi. Mengenai larangan rangkap jabatan, menurut saya larangan ini wajar saja untuk menjaga independensi. Tapi harus diingat, tidak dilarang akuntan menjadi dosen. Yang dilarang apabila dia (akuntan, red) menduduki jabatan struktural di kampus.
Apakah reaudit (audit ulang) itu nantinya diperbolehkan?
Kalau melihat kasus KAP Edy Pianto, lembaga yang berwenang adalah Bapepam, karena maslah laporan keuangan itu listed di pasar modal. Mungkin pengaturan reaudit ini tidak diatur secara jelas tapi harus diperhatikan aturan yang berlaku lainnya. Aturan yang berlaku sekarang pun sebenarnya cukup jelas diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Seksi 403, dimana disebutkan: Akuntan publik tidak diperkenankan menerima perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh Badan yang berwenang, Jadi reaudit tidak bisa dikatakan tidak boleh, boleh saja tetapi dengan adanya pengecualian.
Bagaimana dengan aturan mengenai rotasi Kantor Akuntan Publik (KAP)?
Sejak awal kami tidak setuju dengan rotasi KAP, di luar negeri pun yang dirotasi adalah akuntan publiknya bukan KAP nya. Kalau diatur tiga tahun harus ganti dampaknya akan kurang baik kepada para akuntan. Akhirnya, karena sulit mendapatkan klien, yang terjadi adalah banyak dilakukan merger KAP. Kalau mereka melakukan penggabungan dan jumlahnya kurang dari 50 persen, itu bisa dianggap kantor akuntan baru. Mereka tetap menjalin hubungan dengan perusahaan yang menjadi kliennya. Setelah nama berubah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru, otomatis menjadi entitas baru sebagai KAP. Jadi mereka boleh memegang lagi kliennya, meskipun yang tanda tangan adalah partner lainnya. Bahkan kemudian ada yang dalam satu kantor beberapa orang partner cuti dulu, kemudian akuntan junior diangkat menjadi partner, berarti kan ada rolling dalam satu KAP.Dengan kebijakan yang semakin ketat, akuntan menjadi semakin kreatif untuk menyiasati aturan tersebut. Padahal ide dari pembentukan rotasi adalah untuk independensi. Kalau sudah begini apakah tujuan dari rotasi ini sudah tercapai? Makanya nanti kita mau adopsi standar internasional. Di Indonesia yang berganti-ganti itu kan partnernya. Kalau di luar negeri itu yang berganti adalah siapa yang menandatangani laporan. Jadi kalau misalnya satu kantor itu ada lima orang partner, maka setiap tiga tahun akan dirotasi partnernya. Jadi bukan kantornya yang mesti diganti.
Bagaimana pertanggungjawaban tidak terbatas akuntan terkait hubungannya bentuk badan hukumnya?
Kami juga masih mempertanyakan, bagaimana sebetulnya badan hukum dari kantor akuntan publik. Karena sekarang ini kan ada persekutuan perdata, firma, dan perorangan. Masalah yang harus dipikirkan, akuntan itu kan bisa berpindah-pindah, tapi kertas kerjanya punya siapa? Hal ini belum diatur. Kalau yang berlaku sekarang kertas kerja itu menjadi tanggung jawab akuntan yang menandatangani kertas itu. Kalau akuntan itu sudah pindah kertas kerja itu masih di kantor yang lama. Nantinya kalau dilakukan pemeriksaan akuntan tersebut harus mengambil di kantor yang lama, nah apakah kantornya yang lama itu menyimpan semua dokumen dengan baik? Selain itu dokumen tersebut juga masih digunakan oleh akuntan yang ada di kantor lama karena perusahaan yang diaudit membuat perikatan dengan KAP itu, bukan dengan akuntan. Kalau saya lebih memilih pertanggungjawabannya menjadi tanggungjawab badan hukumnya (KAP, red) seperti di Amerika. Jadi sudah tidak menjadi tanggung jawab akuntan secara pribadi.
Apakah diatur juga ketentuan mengenai organisasi profesi?
Sejak tahun 1954 hingga sekarang ini hanya ada satu wadah organisasi profesi yaitu IAI, dan dalam RUU juga dikatakan bahwa nanti hanya akan ditunjuk satu wadah saja. Hal ini terkait dengan standar profesi akuntan yang digunakan di seluruh Indonesia. Dalam profesi akuntan ada dua standar, yaitu standar profesional akuntan publik mengenai bagaimana cara melakukan audit, dan standar penyusunan laporan keuangan. Maka dari itulah harus ada satu wadah saja yang berwenang.
Mengenai tahapan dan ujian untuk menjadi akuntan publik, apakah ada perubahan dalam RUU ini?
Kalau dulu kan lulusan universitas negeri langsung dapat registrasi akuntan agar bisa ujian, tapi karena sekarang statusnya sudah disamakan. Maka dari itu sekarang seorang sarjana ekonomi jurusan akuntansi harus mengambil pendidikan untuk bisa mendapatkan register akuntan. Kemudian dengan mendaftarkan dirinya di Departemen Keuangan (Depkeu) dia akan mendapatkan register akuntan. Setelah mendapat register mereka juga harus mengikuti ujian. Selain harus bersertifikat Akuntan Publik, mereka juga harus bekerja di kantor akuntan publik selama 1000 jam. Untuk dapat izin Akuntan Publik mereka harus mendaftarkan ke Depkeu untuk mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.Ada satu profesi lain, yaitu akuntan, yang tengah harap-harap cemas menanti lahirnya undang-undang yang mengatur profesi mereka. Sama halnya dengan profesi lain, akuntan publik sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum perlu dijamin dan dilindungi oleh suatu undang-undang demi terselenggaranya supremasi hukum.
Hampir setahun digodok, RUU Akuntan Publik dikabarkan baru sampai di Sekretariat Negara. Hingga kini pun tidak banyak akuntan publik yang mengetahui perkembangan RUU yang menyangkut profesi mereka itu. Informasi yang diperoleh dari DPR menyatakan RUU Akuntan Publik ini buka termasuk RUU yang diprioritaskan pembahasannya.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai substansi dan urgensi adanya RUU Akuntan Publik, hukumonline mewawancarai Dra. Tia Adityasih, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang juga berprofesi sebagai akademisi. Wawancara dilakukan pada dua kesempatan. Berikut petikannya.
Bagaimana perkembangan draf RUU AKuntan Publik? Kami dengar IAI tidak dilibatkan dalam pembentukannya?
Kami sudah berkali-kali mengirim surat ke Departemen Keuangan untuk meminta diikutsertakan dalam pembahasan RUU Akuntan Publik, namun tidak pernah ada tanggapan. Terakhir kami dengar sudah di Setneg (Sekretariat Negara, red). Kami sendiri baru menerima draf RUU tersebut Oktober lalu. Menteri keuangan yang baru (Jusuf Anwar, red) juga sudah menanggapi secara positif. Memang Depkeu dan Panitia Antar Departemen (PAD) sudah mengajak kami untuk membahas. Sebelumnya, kami tidak pernah diikutsertakan, walaupun beberapa kali kami dipanggil tapi hanya diajak pembahasan secara parsial. Maka dari itulah kami mengajukan surat ke Menteri Keuangan. Selain itu kami meminta kepada Depkeu agar draf ini disosialisasikan. Pihak organisasi profesi sekarang sedang mengkaji draf tersebut. Kami merasa profesi ini memang perlu untuk diatur dalam suatu undang-undang untuk perlindungan akuntan publik. Pada dasarnya kami melihat secara independen, bagaimana seharusnya undang-undang ini diatur. Selain itu agar orang yang punya licence (izin) tidak berlaku seenaknya. Salah satu peraturan yang menjadi referensinya memang adalah Sarbanes-Oxley Act yang dijalankan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Tapi tidak kami adopsi keseluruhan, kami lihat dulu mana yang paling tepat. RUU ini pun sebenarnya merupakan penyatuan peraturan yang sudah ada. Kalau sebelumnya diatur dalam Kepmen (Keputusan Menteri Keuangan NO.359/KMK.06/2003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik, red), sekarang dalam RUU ini ditambahkan beberapa peraturan lainnya.
















