Uang Jasa dan Pesangon Sedikit Lebih Baik
Berita

Uang Jasa dan Pesangon Sedikit Lebih Baik

Jakarta, Hukumonline. Aku masih seperti yang dulu, itu judul lagu pop lama yang terkenal. Nah, uang jasa dan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai peraturan baru sedikit berubah. Ada kenaikan untuk karyawan yang telah bekerja lama.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Uang Jasa dan Pesangon  Sedikit Lebih Baik
Hukumonline
Masalah uang jasa dan pesangon, serta hak-hak karyawan ini dipaparkan oleh I Wayan Nedeng, SH, Direktur Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jamsos Depnaker. Ia menjadi pembicara pada Seminar tentang PHK dan Hak-hak Pekerja di Jakarta pada 25 Juli 2000.

Wayan mempresentasikan perubahan-perubahan terhadap Peraturan Menaker (Permen) No.3/1996 tentang penyelesaian PHK dan penetapan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian di perusahaan swasta dengan keputusan Menaker No. kep-150/Men/2000 tentang penyelesaian PHK dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan..

Hal mendasar yang diubah antara lain mengenai besarnya uang penghargaan. Dalam Kepmen yang baru, besarnya uang penghargaan untuk masa kerja: 3-6 tahun (2 bulan upah), 6-9 tahun (3 bulan upah), 9-12 tahun (4 bulan upah), 12-15 tahun (5 bulan upah), 15-18 tahun (6 bulan upah), 18-21 tahun (7 bulan upah), 21-24 tahun (8,5 bulan upah), dan 24 tahun lebih (10 bulan upah).

Mengenai uang pesangon, Panitia Penyelesaian Perseselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) memberikan izin PHK dengan menetapkan besarnya uang pesangon.

Besarnya uang pesangon berdasarkan Kepmen No. Kep-150/Men/2000 ditetapkan besarnya uang pesangon untuk masa kerja: kurang dari 1 tahun (satu bulan upah), 1-2 tahun (2 bulan upah), 2-3 tahun (3 bulan upah), 3-4 tahun (4 bulan upah), 4-5 tahun (5 bulan upah), 5-6 tahun (6 bulan upah), 6 tahun lebih (7 bulan upah).

Sedikit naik

Ketentuan yang menyangkut uang jasa dan uang pesangon yang baru sebenarnya tidak jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/Men/1996 dalam Pasal 20 juga menyatakan, Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin pemutusan hubungan kerja maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian.

Pada Pasal 21 permen No.Per-03/Men/1996 disebutkan bahwa besarnya uang jasa untuk masa kerja: 5-10 tahun (2 bulan upah), 10-15 tahun (3 bulan), 15-20 tahun (4 bulan), 20-25 tahun (5 bulan), lebih dari 25 tahun (6 bulan).

Sementara besarnya uang pesangon, seperti diatur dalam Pasal 21 Permen No.per-03/Men/1996, tidak banyak diubah dalam Permen yang baru. Besarnya uang pesangon dalam Permen yang lama dengan masa kerja: kurang dari satu tahun (1 bulan upah), 1-2 tahun (2 bulan upah), 2-3 tahun (3 bulan upah), 3-4 tahun (4 bulan upah), 4 tahun lebih (5 bulan upah). Bedanya dalam permen yang baru, uang pesangon. Untuk mereka yang telah bekerja lebih dari lima tahun lebih besar.

UU baru

Selain itu ditetapkan pula mengenai ganti kerugian untuk penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan.

Kepmen No. 150 Tahun 2000 juga memuat hal baru. Pada pasal 29dikatakan bahwa dalam hal P4P dan P4D menolak permohonan izin PHK atau menyatakan hubungan kerja tidak terputus, maka kepada pekerja dibayarkan upah penuh beserta hak lainya yang seharusnya diterima.

Wayan juga menjelaskan rencana pemerintah untuk membuat UU baru sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Dalam RUU baru tentang Penyelesaaian Perselisihan Perburuhan, uang pesangon akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam RUU yang baru juga diatur mengenai Serikat Pekerja. Serikat Pekerja boleh didirikan oleh minimal 10 orang pekerja. Suatu federasi serikat pekerja dapat dibentuk oleh 5 serikat pekerja. Dan tiga federasi serikat pekerja dapat membentuk satu konfederasi.

Menyinggung masalah pembubaran serikat pekerja, dalam RUU tersebut diatur ada tiga cara untuk membubarkan serikat pekerja: pertama serikat pekerja hanya dapat bubarapabila dikehendaki sendiri oleh anggota-anggotanya, kedua yaitu apabila perusahaan tutup, dan ketiga adalah dengan putusan Pengadilan Negeri apabila serikat pekerja tersebut melanggar keamanan negara.

Namun yang paling penting di dalam RUU tersebut adalah akan dihapusnya P4P dan P4D. Jika terjadi perselisihan dapat dilakukan upaya melalui arbitrase atau Depnaker bila kedua pihak sepakat. Dan apabila tidak dapat dilakukan upaya-upaya perdamaian, perselisihan dapat langsung diajukan ke Pengadilan Negeri.

Wayan juga menyinggung masalah labour supplier (penyedia jasa tenaga kerja). Labour supplier yang banyak bermunculan menimbulkan hubungan kerja yang tidak sehat, ujarnya.

Saat ini peraturan mengenai labour supplier belum diatur. Pemerintah mengharapkan agar pembahasan RUU Pengganti UU No 22 Tahun 1957 dapat sejalan dengan perbaikan UU No 25 Tahun 1997. Kami berharap selesai pada tahun ini juga, kata Nyoman.

Namun di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan keberatan atas perubahan Permen No.Per-03/Men 1996. Pasalnya, perubahan ini dirasa memberatkan pengusaha.

Dalam Kepmen No. kep-150/Men/2000 Pasal 17 (4) dinyatakan dalam hal pengusaha dan pekerja tidak dapat memenuhi kewajibannya, pengusa wajib membayar upah pekerja selam dalam proses 75%. Padahal dalam Permen sebelumnya, hanya 50%. Kenaikan 25% untuk ribuan pekerja sebuah pabrik dirasa berat oleh pengusaha.

Hotman Paris Hutapea, SH, pengacara hukum perburuhan, melihat bahwa terang saja pengusaha keberatan karena peraturan tersebut memberatkan pengusahan dari sisi keuangan. Kepmen yang baru ini sudah cukup memanjakan para pekerja, cetus Hotman. Kapan antara pengusaha dan pekerja bisa kompak dalam urusan uang pesangon.
Tags: