Ubah UU dengan PP Dinilai Langgar Konstitusi
RUU Cipta Kerja:

Ubah UU dengan PP Dinilai Langgar Konstitusi

Karena bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945. Namun, pemerintah mengklaim Pasal 170 RUU Cipta terkait kewenangan pemerintah pusat berwenang mengubah UU ini melalui PP ada kemungkinan keliru ketik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Senada, Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin menilai Pasal 170 RUU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Dia menerangkan materi muatan PP merupakan instrumen hukum untuk menjalankan undang-undang. Dia merujuk Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

 

Menurut dia, kedudukan PP ada dua. Pertama, PP kedudukannya di bawah undang-undang lantaran undang-undangnya menentukan kebutuhan pembentukannya. Kedua, karena secara hierarki berbeda, maka materi muatan norma antara undang-undang dan peraturan pemerintah tak dapat disamakan. “PP memiliki jangkauan pengaturan lebih teknis dibandingkan dengan undang-undang,” kata dia.

 

Dia melihat ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja nampak ditujukan untuk mengambil alih kewenangan DPR dalam membentuk UU. Padahal, porsi kewenangan legislasi pasca reformasi melalui amandemen UUD 1945 lebih menitikberatkan ke DPR atau legislative heavy. Baginya, isi Pasal 170 merusak prinsip dasar ketatanegaraan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Lolosnya norma ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam pemerintah dalam penyusunan peraturan baik dari sisi prosedur maupun substansi.  

 

“Bagaimana mungkin norma semacam ini bisa diloloskan oleh Presiden dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama? Bagaimana pertanggungjawaban Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas melakukan harmonisasi setiap RUU?”

 

Merujuk Peraturan Presiden (Perpes) No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan pejabat Menkumham bertugas mengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan RUU yang akan diusulkan oleh pemerintah. Pasal 51 ayat (4) PP 87/2014 itu untuk menselaraskan RUU dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU lain. Dan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, lolosnya norma Pasal 170 RUU Cipta Kerja mengindikasikan lemahnya proses harmonisasi yang seharusnya bisa menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD 1945, UU lain, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. “Atau jangan-jangan RUU ini diserahkan ke DPR tanpa proses harmonisasi terlebih dahulu?”

 

Melakukan pendalaman

Anggota Komisi III DPR Mohammad Syafii juga khawatir rumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja justru menggerus kewenangan DPR dalam pembuatan atau mengubah UU. Sebab, Pasal 170 seperti mengambil alih fungsi legislasi DPR. Padahal, bila merujuk Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR pemegang kekuasaan pembuat UU. Karena itu, dia memastikan bakal melakukan pendalaman terhadap RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi.

Tags:

Berita Terkait