Universitas Indonesia (UI) melakukan pertemuan strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi penanganan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia pada Rabu (15/4) sore, dengan tujuan menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, mulai dari kronologi awal hingga rencana investigasi lanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat UI, terutama terkait kebijakan penonaktifan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
Baca juga:
- Ketika Grup Chat Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Tantangan Penegakan Hukum dan Mekanisme Etik
- BEM UI Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Dorong Sanksi dan Audit Investigasi
- FH UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital di Kalangan Mahasiswa
Pertemuan antara Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi ini turut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi yang transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.
Prof. Heri menekankan bahwa kampus akan memanfaatkan modal akademik, termasuk program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk melakukan kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sebagai langkah konkret, UI berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan menyertakan materi wajib terkait pencegahan kekerasan seksual, asusila, dan narkoba yang disampaikan langsung oleh Satgas PPKS agar lebih otoritatif.
Dari sisi kelembagaan, Rektor menyoroti pentingnya menjaga independensi Satgas dengan dukungan optimal dari institusi, baik dalam hal pendanaan maupun sumber daya manusia.
Sementara itu, Menteri Arifah menekankan perlunya penguatan koordinasi nasional untuk menyusun kerangka peran Satgas di perguruan tinggi serta mendorong pendekatan partisipatif melalui teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima oleh mahasiswa.
Seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari prosedur administratif dalam pemeriksaan dan bukan merupakan sanksi akhir.
Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu dengan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered), termasuk penyediaan bantuan hukum dan pendampingan psikologis.
Pihak universitas juga memastikan kerahasiaan identitas seluruh pihak akan dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. UI mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga integritas pemeriksaan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
















