Final debat tersebut dinilai tujuh juri yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pihak yang memiliki pengalaman di Mahkamah Konstitusi.
Ketujuh juri tersebut adalah Hakim Konstitusi periode 2014–2024 Wahiduddin Adams; Asisten Ahli Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Mahrus Ali; dan Ahli Hukum Madya MK, Syamsuddin Noer. Selanjutnya, terdapat dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Nur Habibi; Advokat Konstitusi, Muhammad Raziv Barokah; praktisi hukum Teguh Triesna Dewa; serta praktisi hukum Hamalatul Qurani.
Dalam proses penilaian, dewan juri memberikan ajudikasi verbal dan masukan kepada kedua finalis dengan mempertimbangkan tiga aspek, yakni substansi hukum (matter), teknik retorika (manner), dan dinamika analisis (method). Hasil penilaian kemudian dikompilasi dalam lembar rekapitulasi resmi.
Pada pengumuman pemenang, Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih gelar juara umum UIN Law Fair IX dan membawa pulang piala bergilir MK. Adapun dalam cabang lomba debat, Tim Vortex dari Universitas Airlangga meraih juara pertama. Tim Eclipse dari Universitas Andalas menempati posisi kedua, sedangkan Tim Horizon dari UGM memperoleh juara ketiga.
Posisi harapan pertama diraih Tim Equinox dari Universitas Sumatera Utara. Sementara itu, penghargaan Best Speaker diberikan kepada Crisya Octaviany Kansil dari Universitas Airlangga.
Dalam cabang karya tulis ilmiah, Tim Ashbourne dari Universitas Bengkulu meraih juara pertama sekaligus penghargaan Best Paper. Posisi kedua ditempati Tim Honoris dari Universitas Padjadjaran, sedangkan Tim Sentinel dari Universitas Muria Kudus meraih juara ketiga. Adapun posisi harapan pertama diraih Tim Valemont dari Universitas Padjadjaran dan posisi harapan kedua diberikan kepada Tim Ainsworth dari UGM.
Wakil Ketua Pelaksana UIN Law Fair IX, Noval Eka Putra pun menyampaikan pesan reflektif kepada seluruh panitia mengenai perjuangan bersama selama mempersiapkan kegiatan tersebut.
“Mungkin suatu hari nanti kita akan kembali membuka foto-foto lama UIN Law Fair IX sambil tersenyum dan berkata dalam hati ‘ternyata kita semua pernah berjuang sekeras itu’,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Moot Court Community, Ridhwan Wibowo menyoroti kolaborasi antara Moot Court Community dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Jakarta dalam menjaga keberlanjutan UIN Law Fair sebagai kompetisi tingkat nasional. Ia juga mengajak para delegasi untuk terus mengasah kemampuan argumentasi hukum melalui kompetisi lainnya.
“Para delegasi untuk tidak berhenti di ajang ini saja, melainkan terus mengasah kemampuan argumentasi hukum pada kompetisi-kompetisi berikutnya,” pungkasnya.
















