Dia juga mengingatkan pengujian formil UU Advokat tidak bisa diajukan karena secara formil ini sudah daluwarsa karena sudah melawati waktu 45 hari sejak diundangkan sesuai putusan MK. “Kalau pengujian formil ini mau diubah ke pengujian materi, ya silahkan. Sebab, kalau pengujian formil UU Advokat ini sudah pasti tidak bisa,” kata Patrialis mengingatkan.
Anggota Panel Anwar Usman juga mengingatkan pengujian formil undang-undang memiliki batas waktu 45 hari sejak diundangkan. “Kalau perkara ini mau diteruskan harus ada argumentasi hukum yang kuat, sehingga batasan waktu itu bisa disimpangi,” saran Anwar.
Senada disampaikan panel lainnya, Aswanto yang meminta agar para pemohon melihat putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 terkait persyaratan uji formil undang-undang. Putusan MK itu memberi tenggang waktu pengajuan formil selama 45 hari. “UU Advokat sudah berapa tahun, hampir 12 tahun. Jadi kalau pengujian UU Advokat diujiformilkan tidak memenuhi syarat,” katanya.
“Proses pengesahan UU Advokat itu dipandang cacat hukum untuk seluruhnya,” ujar salah satu pemohon, Maryanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1). Selain Maryanto, tercatat sebagai pemohon pengujian ini Johni Bakar dan Abraham F Amos.
Maryanto mengatakan sejak diundangkan hingga kini tidak ada peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU Advokat, sebagaimana kelaziman sebuah Undang-Undang. Pasal 5 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebut PP merupakan ketentuan turunan yang wajib dipenuhi.
Selama ini putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 yang mengamanatkan Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah bagi para advokat tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang ada saat ini tidak dipatuhi semua pihak terkait. Pengabaian terhadap putusan MK ini adalah bentuk pelanggaran/pelecehan hukum. Pemohon berpandangan perlu disikapi serius untuk dicarikan solusi atas kebuntuan kepentingan masing-masing organisasi advokat.
Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Patrialis Akbar mengingatkan tidak semua undang-undang harus mengamanatkan pembuatan PP. “Peraturan Pemerintah dibutuhkan kalau memang diperintahkan oleh pasal-pasal dalam undang-undang itu. Kalau diperintahkan, tetapi PP tidak dibuat, itu yang salah, tidak boleh,” kata Patrialis.
















