Uji Materi Pasal Masa Jabatan Ketua KPK Didaftarkan
Aktual

Uji Materi Pasal Masa Jabatan Ketua KPK Didaftarkan

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Uji Materi Pasal Masa Jabatan Ketua KPK Didaftarkan
Hukumonline

Perdebatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti, Busyro Muqoddas, apakah setahun atau empat tahun, akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Sekelompok elemen masyarakat seperti Ardisal (LBH Padang), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII), Zaenal Arifin Mochtar Husein (Dosen FH UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon I dan II resmi mendaftarkan uji materi UU No 30 Tahun 2002 ke MK.

 

“Pada hari ini kita sudah mendaftarkan uji materi Pasal 33 dan 34 UU KPK,” kata salah tim advokasi UU KPK, Alvon Kurnia Palma usai mendaftarkan uji materi UU itu di Gedung MK Jakarta, Senin (20/12).

 

Sebelumnya Komisi III DPR yang telah memilih Busyro Muqoddas dan telah merekomedasikan Busyro hanya menjabat satu tahun sebagai pimpinan KPK. Alasannya, Busyro hanya menggantikan posisi Antasari Azhar yang masa jabatannya tinggal satu tahun lagi. Namun, sejumlah aktivis LSM tak sependapat. Mereka menilai Busyro harusnya menjabat untuk empat tahun ke depan. Pasalnya, Busyro di seleksi layaknya anggota KPK yang lain, sehingga akan sangat mubazir bila usia masa jabatan Busyro hanya satu tahun.

 

Alvon menilai DPR salah menafsirkan terkait masa jabatan pimpinan KPK pengganti komisioner yang berhenti di tengah masa jabatannya yang menetapkan masa jabatan Busyro hanya satu dengan dasar mengkaitkan Pasal 34 dengan Pasal 21 ayat (5) UU KPK dimana pimpinan KPK bekerja secara kolektif. “Kita menganggap ada hak konstitusional (Pasal 28 D ayat (2) yang dilanggar terhadap tafsir DPR atas pasal ini,” kata Alvon.

 

Karena itu, pihaknya meminta MK menangguhkan masa jabatan pimpinan KPK terpilih hingga MK menafsirkan kedua pasal itu. “Selain meminta tafsir pasal itu, kita minta MK  mengeluarkan putusan provisi yang memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) untuk tidak mencantumkan masa jabatan Busyro dalam Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sampai ada tafsir pasal itu,” kata Alvon 

 

Koordinator ICW Emerson Yuntho menambahkan DPR telah salah tafsir dalam menerapkan pasal di atas. Hal ini membuat Ketua KPK terpilih Busyro Muqodas hanya akan menjabat di KPK selama satu tahun. "Kesalahan ini mengakibatkan pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk pemilihan pimpinan KPK lagi," katanya.


Menurut Emerson, DPR telah melampaui kewenangannya untuk menafsirkan Pasal 33 dan Pasal 34 UU KPK tanpa meminta penafsiran lembaga yudikatif. "Kenapa DPR tidak mengkonsultasikan ke MK. DPR fungsinya kan budgeting, pengawasan, pembuatan undang-undang. Tapi kenapa dia menafsirkan?”

Tags: