Uji UU MD3, Menyoal Transisi Masa Jabatan DPRD akibat Pemilu Terpisah
Terbaru

Uji UU MD3, Menyoal Transisi Masa Jabatan DPRD akibat Pemilu Terpisah

Mahkamah minta pemohon membangun argumentasi yang dapat meyakinkan hakim, bukan sebatas pernyataan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/Resa Esnir
Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/Resa Esnir

Tiga pemohon Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun mengajukan uji materi Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Uji materi tersebut menyoal soal masa jabatan DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi perubahan pemilihan umum serentak 2029.

Salah satu kuasa pemohon, Abril Jang Putri Imansyah menegaskan bakal terdapat masa transisi. Terlebih terbitnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah desain mekanisme penyelenggaraan pemilu. Yakni memisahkan Pemilu Nasional dan lokal mulai 2029.

Dengan demikian pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum daerah.

Pemohon berdalih anggota dewan yang terpilih melalui Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan 5 tahun sehingga berakhir pada 2029. Sedangkan pemilihan umum daerah berikutnya baru akan dilaksanakan pada 2031, secara konstitusional memerlukan pengaturan transisional.

Baca juga:

Selain itu pemohon berdalih belum melihat adanya kejelasan transisi jabatan, apakah tidak akan ada pergantian anggota DPRD baru pada 2029 atau digantikan melalui mekanisme kepartaian. Pasalnya pemilihan baru bakal dilaksanakan setelah pemilihan umum nasional 2029.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Muhammad Nazri selaku kuasa para Pemohon.

Dalam permohonannya, pemohon menilai ketiadaan aturan transisi yang jelas menimbulkan dua persoalan hukum. Pertama, berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pada 2029 berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah. Kedua, perpanjangan masa jabatan hingga terbentuknya DPRD hasil pemilu berikutnya memerlukan dasar hukum dan batasan yang jelas untuk menjamin legitimasi konstitusionalnya.

Atas dasar itulah pemohon meminta mahkamah agar menyatakan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’ sehingga menjadi ‘Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’.

Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD kab/kota hasil pemilihan umum 2024 berakhir sampai dengan DPRD pemilihan umum lokal 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’ sehingga menjadi ‘Masa jabatan anggota DPRD kab/kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD kab/kota hasil pemilihan umum lokal 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’.

Menanggapi pemohonan pemohon, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan beberapa pasal yang menjadi dasar pengujian dalam permohonan pemohon. Menurutnya untuk membangun argumentasi yang meyakinkan hakim, bukan sekadar pernyataan.

“Harus ada analisis kalau ada pelanggaran, bukan hanya pernyataan,” jelasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memaparkan praktik pengaturan masa transisi di negara lain sebagai bahan perbandingan untuk memperkuat argumentasi dan meyakinkan Mahkamah.

“Ini ada provisi, coba berikan penjelasan dan diperkuat kenapa di negara lain masa transisi itu MK harus masuk, ini perlu dipertimbangkan,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info