Unggah Video dan Tuduh Oknum Polisi Calo Tiket, Presenter Dijerat UU ITE
Berita

Unggah Video dan Tuduh Oknum Polisi Calo Tiket, Presenter Dijerat UU ITE

Presenter Augie Fantinus berurusan dengan hukum lantaran mengunggah video yang menuduh ada oknum polisi yang menjual tiket Asian Para Games 2018. Dia ditahan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai pencemaran nama baik dan propaganda kebencian.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan. Kalau penahanan tetap dilakukan, wajib memenuhi syarat Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin (15/10).

 

Syarat penahanan yang harus dipenuhi antara lain, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Syarat selanjutnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.

 

Pasal 21 Ayat (4) KUHAP:

a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

 

(Baca juga: Inilah Aturan dan Etika Bermedia Sosial ‘Gadgetmu Harimaumu’)

 

ICJR menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan secara saksama dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan. ICJR mencatat bahwa besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kendali.

 

Besarnya kewenangan penyidik pun dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain. Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, karena setiap kewenangan besar yang tidak diimbangi dengan kendali, akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan.

 

"Kalau sudah begitu angka penahanan akan makin tinggi, akibatnya jumlah penghuni dalam rutan atau lapas makin banyak," kata Anggara.

 

ICJR juga meminta pemerintah serius untuk merombak total pranata penahanan dan memastikan pula perbaikan dasar serta mekanisme pengendalian, penyaringan dan komplain terhadap upaya penahanan. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait