Universitas Borobudur Kukuhkan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang HTN
Terbaru

Universitas Borobudur Kukuhkan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang HTN

Praktik negara hukum di Indonesia yang berlangsung selama ini melahirkan over-regulation. Perlu diatur syarat untuk menetapkan suatu peraturan perundang-undangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dari ki-ka: Prof Arief Hidayat, Prof Bambang Bernanthos, Megawati Soekarnoputri, Prof Faisal Santiago, Prof KH Yudian Wahyudi. Foto: ADY
Dari ki-ka: Prof Arief Hidayat, Prof Bambang Bernanthos, Megawati Soekarnoputri, Prof Faisal Santiago, Prof KH Yudian Wahyudi. Foto: ADY

Setelah pensiun sebagai hakim konstitusi Februari 2026 lalu, Prof. Arief Hidayat sekarang kembali ke lingkungan kampus untuk mengabdi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Integritas dan kontribusi Prof. Arief Hidayat terhadap bidang hukum khususnya ketatanegaraan tak perlu diragukan lagi. Sebagai apresiasi atas prestasi itu, Universitas Borobudur mengukuhkan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara.

Bersamaan dengan gelar tersebut, Universitas Borobudur mengangkat Prof. Arief sebagai dosen pascasarjana pada program studi doktor ilmu hukum terhitung sejak April 2026. Kegiatan pengukuhan itu dihadiri sejumlah tokoh, pimpinan lembaga negara, dan puluhan guru besar serta pimpinan kampus dari berbagai daerah. Pidato pengukuhan yang diusung Prof. Arief bertema “Negara Hukum Indonesia, Bukan Negara Undang-Undang.”

Dalam orasi ilmiahnya itu, Prof. Arief mengatakan negara hukum yang menyejahterakan rakyat itu tidak bertumpu pada banyaknya peraturan dan UU yang dihasilkan, tapi perilaku penyelenggara negara yang baik, tulus, dan jujur. Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan yang berbeda dengan welfare state versi barat.

Baca juga:

“Negara kesejahteraan Indonesia menurut saya tidak sekadar itu, melainkan religious welfare state,” katanya membacakan pidato pengukuhan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (2/5).

Prof. Arief mengkritik selama ini praktik negara hukum di Indonesia cenderung mengedepankan aturan hukum saja. Dengan membuat berbagai aturan, seolah kualifikasi sebagai negara hukum telah terpenuhi. UU dipandang sebagai sarana penjamin bahwa sesuatu telah sah karena ada dasar yuridisnya. Padahal, hukum bukan sekadar urusan membentuk peraturan dan UU. Sehingga negara hukum tidak dapat disamakan dengan negara UU.

Ketika dipandang semua hal harus dituangkan dalam peraturan, Prof. Arief menyebut akibatnya muncul hyper-regulation atau over-regulation. Masalah ini memunculkan sedikitnya lima masalah. Pertama, materi muatan belum tentu tepat karena bisa saja suatu UU sebenarnya tidak diperlukan karena materinya lebih tepat diatur dalam bentuk selain UU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info