Pesan Purnabakti, Prof Arief Hidayat Ingatkan soal Batas Jabatan dan Etika Berhukum
Terbaru

Pesan Purnabakti, Prof Arief Hidayat Ingatkan soal Batas Jabatan dan Etika Berhukum

Setiap jabatan pada dasarnya memiliki batas dan menjaga martabat MK tidak cukup dilakukan melalui kepatuhan prosedural, tetapi juga melalui sikap kenegarawanan para hakimnya dalam menjalankan kewenangan konstitusional.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat. Foto: Humas MK

Setelah 13 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat memberikan pesan mendalam di masa purnabaktinya mengenai makna berhukum dan tanggung jawab etik hakim. Independensi hakim menurutnya tidak cukup dimaknai sebatas bebas dari intervensi kekuasaan, tetapi juga harus disertai integritas, keberanian, dan kesadaran moral dalam setiap pengambilan keputusan.

Dia menekankan setiap jabatan pada dasarnya memiliki batas. Ketika batas itu telah dicapai, regenerasi harus diterima sebagai bagian dari prinsip. Kecenderungan untuk terus mempertahankan jabatan, terutama ketika tidak lagi mampu menjalankan tugas dengan optimal, justru berpotensi merusak lembaga.

“Orang itu menjabat sesuatu atau dapat kewenangan sesuatu itu pasti ada batasnya. Nah kalau sudah ada batasnya, ya sudah, kita serahkan kepada generasi atau orang-orang yang dipercaya oleh negara,” kata Prof Arief saat ditemui usai acara Peluncuran dan Bedah Buku Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Warisan Pemikiran Seorang Guru, Senin (2/2/2026) kemarin.

Baca juga:

Dia berpandangan, MK bukan sekadar lembaga pemutus perkara konstitusional, melainkan juga ruang pembentukan negarawan. Lembaga tersebut menjadi ‘kawah candradimuka’ bagi negarawan yang baik. Karena itu, menjaga martabat MK tidak cukup dilakukan melalui kepatuhan prosedural, tetapi juga melalui sikap kenegarawanan para hakimnya dalam menjalankan kewenangan konstitusional.

Selain itu, keberanian hakim konstitusi untuk bersikap tegas dan independen juga perlu diperhatikan. Seorang hakim menurutnya tidak boleh sekadar mengikuti arus atau menyelaraskan diri dengan kepentingan di luar konstitusi.

“Hakim harus punya keberanian. Keberanian meskipun kita berbeda, tapi kita harus berani mengatakan yang tidak ya tidak, yang iya ya iya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info