Tim Willem C. Vis Moot dari Sekolah Hukum dan Studi Internasional Universitas Prasetiya Mulya kembali mengharumkan nama institusi di panggung internasional. Pada ajang bergengsi The 22nd Willem C. Vis East International Commercial Arbitration Moot yang berlangsung di Hong Kong pada 30 Maret hingga 6 April 2025, tim berhasil mencetak prestasi membanggakan dengan menembus babak semifinal dan meraih gelar Semi-Finalist for the School Prevailing in Oral Arguments.
Kompetisi tahunan ini dikenal sebagai salah satu ajang paling prestisius dalam dunia hukum, khususnya di bidang arbitrase komersial internasional. Tahun ini, kompetisi tersebut diikuti oleh berbagai universitas papan atas dari seluruh dunia, menjadikannya panggung kompetitif bagi mahasiswa hukum untuk menunjukkan kemampuan advokasi, analisis, dan retorika hukum mereka di hadapan para arbiter profesional.
Universitas Prasetiya Mulya mengutus enam mahasiswa terbaik dari Program Studi S1 International Business Law untuk berkompetisi. Mereka adalah Aurelia Celestyn dan Aubrey dari angkatan 2022, Christania Aurellia Clarissya dan Irene Geraldine Nofan dari angkatan 2024, Jocelynn Ophelia dari angkatan 2023, serta Tavanya Shaliha Putri dari angkatan 2021.
Baca Juga:
- Legal Expertise with Business Insight, Begini Kurikulum Hukum Prasetiya Mulya
- Menjanjikan, Ini 3 Peminatan Prodi Hukum Bisnis Internasional Prasetiya Mulya
“Seluruh anggota tim berperan aktif dalam mempersiapkan strategi, melakukan riset hukum, dan mengasah keterampilan argumentasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan simulasi arbitrase,” ujar Prasmul dilansir dari keterangan tertulisnya, Jumat (30/5).
Lebih dari sekadar pencapaian tim, kompetisi ini juga menjadi ajang pembuktian individu. Dua delegasi Universitas Prasetiya Mulya, yaitu Aurelia Celestyn dan Aubrey, berhasil meraih penghargaan individu bergengsi Neil Kaplan Award for Best Individual Advocate (Honourable Mentions).
Adapun penghargaan ini diberikan kepada peserta yang menunjukkan kapasitas luar biasa dalam menyampaikan argumen hukum, ketajaman analitis, serta penguasaan mendalam terhadap isu-isu arbitrase.
















