Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti, Ali Mazi-Pontjo Sutowo Bebas
Utama

Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti, Ali Mazi-Pontjo Sutowo Bebas

Majelis hakim menilai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, karena perpanjangan HGB Hotel Hilton telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

CRN/CRA
Bacaan 2 Menit

 

Pertimbangan ini sungguh unik. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1989, perpanjangan HGB di atas tanah hak pengelolaan (HPL) harus memenuhi sejumlah persyaratan.

 

Persyaratan tersebut antara lain berupa rekomendasi dari pemegang HPL, dalam hal ini Sekretaris Negara (Sekneg) c.q. Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS).  Selain itu, perpanjangan sertifikat HGB juga harus disertai perjanjian kerjasama antara BPGS dengan PT Indobuildco.

 

Meskipun surat rekomendasi telah dikeluarkan oleh Sekretariat Negara, namun surat rekomendasi yang asli tidak kunjung diberikan kepada PT Indobuildco. Perjanjian kerjasama pun urung terwujud karena proses negosiasi yang alot. Namun, kendati perpanjangan tidak memenuhi persyaratan, karena ketiadaan perjanjian kerjasama, nyatanya sertifikat perpanjangan HGB berhasil dikantongi PT Indobuildco.

 

Menurut majelis hakim, ketidakberhasilan perjanjian disebabkan karena tidak lancarnya proses negosiasi, akibat tidak ada kesepahaman. Bukan karena adanya itikad tidak baik. Hal tersebut dapat dilihat dari negosiasi yang telah dilakukan beberapa kali, dengan beberapa tawaran kepada BPGS hingga batas waktu yang ditentukan, tambah Heru.

 

Lebih lanjut hakim juga menilai bahwa unsur menyalahgunakan wewenang jabatan dalam dakwaan subsider juga tidak terpenuhi, karena keduanya tidak berstatus sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Terdakwa I (Ali Mazi, red) adalah seorang advokat yang menjalankan kuasa untuk melakukan perpanjangan HGB. Sedangkan Terdakwa II (Pontjo Sutowo, red) adalah pengusaha. Keduanya tidak termasuk pejabat negara, ujar Andriani.

 

Karena tidak semua unsur terpenuhi, walhasil, keduanya pun dibebaskan dari tuntutan hukum. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak keduanya seperti sedia kala.

Halaman Selanjutnya:
Tags: