Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti, Ali Mazi-Pontjo Sutowo Bebas
Utama

Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti, Ali Mazi-Pontjo Sutowo Bebas

Majelis hakim menilai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, karena perpanjangan HGB Hotel Hilton telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

CRN/CRA
Bacaan 2 Menit

 

Putusan ini disambut gegap gempita oleh pihak Ali Mazi dan Pontjo. Bahkan, puluhan  pendukung Ali Mazi juga sempat membuat kegaduhan di dalam ruang sidang ketika sidang masih berlangsung. Mereka berteriak-teriak dan bertepuk tangan saat hakim membacakan diktum putusan.

 

Suasana semakin gaduh tatkala massa pendukung tersebut mencoba menghalau puluhan fotografer dan wartawan yang hendak mengambil gambar. Salah satu JPU,  Ali Mukartono pun bahkan tak sengaja sempat terseret ke tengah kerumunan massa. Tak hanya itu, pintu dan palang pembatas pengunjung ruang sidang pun turut menjadi sasaran kericuhan. Suasana baru mereda ketika Ali Mazi dan Pontjo meninggalkan gedung pengadilan.

 

Kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winarta menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang wajar. Menurut saya putusan ini wajar. Permohonan perpanjangan HGB adalah perkara perdata, bukan pidana, jadi bisa dikabulkan bisa tidak, ujarnya.

 

Lain halnya dengan Frans, pihak JPU menilai bahwa putusan belum mempetimbangkan keabsahan perpanjangan HGB. Putusan hanya menilai soal kuasanya saja, belum mempertimbangkan keabsahan perpanjangan HGB. Sementara hal yang kita ajukan itu adalah soal keabsahan perpanjangan HGB.  Artinya putusan itu belum menyangkut materi dakwaan yang kita ajukan, ujar salah satu JPU, Hendrizal. Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum. Kita akan ajukan kasasi, akunya.

 

Hal senada juga diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Salman Maryadi. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara JPU dengan majelis hakim dalam menyangkut soal extra ordinary crimes, dalam hal ini korupsi. Sayangnya, Salman tidak menjelaskan lebih lanjut perbedaan persepsi yang ia maksudkan.

 

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang mengatakan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Pengajuan hak atas tanah di atas HPL ada syarat-syaratnya dan itu diatur dalam hukum positif yang berlaku. Kenyataannya dua aturan ini tidak dilaksanakan oleh para pemohon. Lalu bagaimana bisa para pemohon ini dikatakan tidak melawan hukum? Sedangkan kenyataannya ia melakukan proses permohonan menyimpang dari aturan yang diatur di dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 22 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mentri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, jelas Salman.

 

Sidang putusan perkara korupsi perpanjangan sertifikat HGB Hotel Hilton memang cukup menarik perhatian. Maklum, kasus ini tak hanya menyeret Gubernur (non aktif) Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Tapi juga menyeret putra mantan Dirut Pertamina, Pontjo Sutowo yang bernama lengkap Pontjo Nugro Susilo serta dua pejabat BPN, Robert Jeffrey Lumempouw dan Ronny Kusuma Judistiro.

Halaman Selanjutnya:
Tags: