Upah Minimum untuk Hidup Serba Minim
Berita

Upah Minimum untuk Hidup Serba Minim

Forum Buruh Jakarta ancam mogok besar-besaran jika Gubernur tak merevisi peraturan tentang Upah Minimum 2011.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Forum Buruh Jakarta menuntut Gubernur untuk menetapkan upah minimum sesuai KHL, yaitu Rp1,4 juta. “Upah minimum sesuai KHL adalah harga mati!” teriak Halili, aktivis Forum Buruh Jakarta lainnya.

 

Jika permintaan penyesuaian upah tidak dipenuhi, Forum mengaku akan menggelar mogok kerja besar-besaran dengan menutup Kawasan Berikat Nusantara Cakung-Cilincing selama dua hari. “Pada tanggal 2-3 Desember kami siap mogok kerja besar-besaran. Kami juga akan menutup pelabuhan Tanjung Priok, bahkan tak tertutup kemungkinan juga kami akan menutup bandara Sukarno-Hatta.”

 

Ade Mulyadi, aktivis Forum lainnya bahkan membandingkan upah minimum Jakarta dengan daerah penyangganya seperti Tangerang. “Di Tangerang saja upah minimumnya Rp1,31 juta. Kenapa Jakarta yang merupakan pusat perputaran ekonomi bangsa ini menetapkan upah yang lebih sedikit.”

 

Revisi Peraturan Menteri

Ilhamsyah mengakui aksi menuntut upah layak ibarat tradisi tahunan para buruh. Hal ini karena upah yang ditetapkan pemerintah tiap tahun hampir selalu tak sesuai KHL. “Ujungnya selalu tercipta ketidakpuasan ketika upah minimum ditetapkan.”

 

Namun demikian, Ilhamsyah berpendapat akar masalah dari berulangnya ketidakpuasan buruh terhadap upah minimum berasal dari Peraturan Menteri tentang KHL dan politik pengupahan murah yang dianut pemerintah.

 

Untuk Peraturan Menteri misalnya, Ilhamsyah mengkritik KHL yang diatur dalam Peraturan itu tak bisa mengakomodir kebutuhan riil seorang buruh. “Peraturan Menteri itu belum mencakup kebutuhan layak sehari-hari seperti pendidikan, komunikasi dan lain-lain. Ke depan Peraturan Menteri ini harus direvisi dengan memasukkan komponen yang layak.”

 

Soal politik pengupahan, Ilhamsyah menyebutkan otonomi daerah tak selamanya berdampak positif terhadap gerakan buruh. Sebab, antara satu daerah dengan daerah lain menetapkan upah minimum berbeda. “Pemerintah daerah selalu berlindung di balik dalih perbedaan biaya hidup. Padahal, masing-masing pemerintah daerah berlomba-lomba menurunkan upah minimum agar investasi bisa masuk besar-besaran.”

 

Ke depan Ilhamsyah berharap pemerintah dapat menetapkan upah layak secara seragam yang berlaku di seluruh daerah. “Kalau pemerintah bisa menetapkan gaji yang seragam untuk PNS, TNI dan Polri, kenapa untuk buruh tidak bisa?” tutupnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info