Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet
Terbaru

Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet

Upaya hukum banding, kasasi, dan verzet termasuk dalam upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan

b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan

Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.

3. Verzet

Verzet adalah salah satu upaya hukum biasa, yang diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu Putusan Pengadilan Negeri. Verzet dapat diajukan oleh seorang tergugat yang dijatuhi putusan Verstek namun upaya Verzet hanya bisa dilakukan satu kali bila terhadap upaya ini, tergugat dijatuhi putusan Verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum banding.

Prosedur mengajukan Verzet dapat dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan Verstek diberitahukan kepada tergugat sendiri jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat, maka perlawanan boleh diterima sehingga pada hari ke-8 setelah teguran yang tersebut dalam Pasal 196 HIR atau dalam 8 hari setelah permulaan eksekusi.

Dalam putusan verzet, kedudukan para pihak tidak berubah yang mengajukan perlawanan tetap menjadi tergugat. Sedang yang dilawan tetap menjadi penggugat yang harus memulai dengan pembuktian.

Upaya hukum banding, kasasi, dan verzet termasuk ke dalam upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum yang dalam hal tertentu melawan putusan hakim.

Tags:

Berita Terkait