Memahami Pengertian Tindak Pidana Khusus
Terbaru

Memahami Pengertian Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana khusus memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekadar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana saja.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Memahami Pengertian Tindak Pidana Khusus
Hukumonline

Tindak pidana khusus merupakan jenis perkara-perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan kitab undang-undang yang terkodifikasi, mempunyai karakteristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik, baik dari aturan hukum yang diberlakukan, hukum acaranya, penegak hukumnya, maupun pengacara yang menanganinya.

Awalnya, tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus, kemudian berubah menjadi hukum tindak pidana khusus. Beberapa tindak pidana yang merupakan bagian dari tindak pidana khusus adalah tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika dan lain sebagainya.

Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan ke dalam tindak pidana khusus karena tindak pidana tersebut memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekadar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana saja.

Baca Juga:

Mengenai tindak pidana ekonomi, perlu dipandang beberapa pengaturan tentang:

a. Tindakan tata tertib (Pasal 8)

b. Tindak pidana oleh korporasi (Pasal 15)

c. Tindakan sementara selama pemeriksaan di muka pengadilan belum dimulai (Pasal 27)

d. Wewenang yang besar dalam penyidikan (Pasal 20)

Kemudian, untuk tindak pidana narkotika, perlu pengaturan mengenai:

a. Penggolongan narkotika

b. Perlakuan khusus terhadap korban narkotika

c. Ketentuan khusus dalam penyidikan seperti teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung

Adanya sejumlah ketentuan khusus acara pidana ini merupakan karakteristik penting untuk tindak pidana khusus. Beberapa tindak pidana khusus yang diatur dalam UU tersendiri di luar KUHP yaitu:

1. Tindak pidana korupsi

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan perekonomian maupun keuangan negara. Objek hukum dari tindak pidana korupsi dapat berupa korporasi dan pegawai negeri. Tindak pidana korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999, sedangkan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Tags:

Berita Terkait