2. Tindak pidana narkotika
Penggunaan narkotika yang ilegal dapat menjerat penggunanya terkena tindak pidana narkotika yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tindak pidana ITE
Informasi dan transaksi elektronik masih baru di Indonesia, lantaran globalisasi masih menjadi barang baru di Indonesia. Subjek hukum dari UU ini dapat berupa perorangan atau korporasi. Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
4. Tindak pidana pornografi
Tindak pidana pornografi diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang subjek hukumnya dapat berupa perorangan dan korporasi. Pornografi merupakan tindakan kejahatan yang mampu merusak tatanan norma kesusilaan masyarakat.
5. Tindak pidana pencucian uang
Tindak pidana ini mengancam integritas sistem keuangan dan stabilitas perekonomian dan seni kehidupan di dalam masyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tindak pidana khusus hanya berlaku terhadap subjek hukum tertentu, dalam artian tidak semua warga negara Indonesia dapat diberikan hukuman tindak pidana khusus, meskipun semua warga negara memiliki potensi yang sama sebagai subjek dari hukum pidana khusus.