Upaya KY-MA Mendorong Kemandirian Hakim dan Peradilan
Terbaru

Upaya KY-MA Mendorong Kemandirian Hakim dan Peradilan

MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Dalam pertemuan ini dibahas 11 isu strategis oleh Tim Ahli yang akan disepakati kedua lembaga untuk dibawa ke dalam pembahasan yang lebih detil.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Pertemuan Tim Penghubung KY dan MA kembali digelar pada Rabu, 22 Juni 2022, bertempat di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyepakati isu-isu yang dapat dikolaborasikan antara kedua lembaga ke depan dalam rangka mendorong kemandirian hakim dan peradilan.

Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata dalam sambutannya menyampaikan pertemuan Tim Penghubung ini merupakan peluang yang baik untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.

"Beberapa sumbatan yang selama ini muncul dalam relasi kelembagaan KY dan MA perlu diurai secara konstruktif. Salah satunya adalah terkait demarkasi antara pelanggaran yang bersifat perilaku dan teknis yudisial. Dengan tercapainya kejelasan mengenai hal ini, ke depan diharapkan perbedaan persepsi di antara kedua lembaga dapat diselesaikan. Begitu juga yang cukup penting adalah terkait akses dan pertukaran data serta informasi di antara kedua lembaga," ujar Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:

Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial Sunarto menyambut baik pertemuan ini. Terlebih, forum seperti ini dapat mengangkat komunikasi yang sudah terjalin selama ini menjadi komunikasi yang bersifat kelembagaan. MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY.

“Untuk itu, perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan oleh KY agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya. MA juga sangat mendukung dilakukannya pemeriksaan bersama. Perlu juga pembahasan mengenai intensifikasi dan penyusunan panduan yang lebih teknis terkait pemeriksaan bersama, penyusunan panduan yang lebih detil mengenai tata cara pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim, serta advokasi fasilitas keamanan hakim," jelas Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial.

Pertemuan ini dilanjutkan dengan pemaparan 11 isu-isu strategis oleh Tim Ahli. Isu-isu strategis tersebut akan didiskusikan dan disepakati oleh kedua lembaga melalui pertemuan ini untuk dibawa ke dalam pembahasan yang lebih detil.

Pertemuan Tim Penghubung KY dan MA ini dihadiri secara langsung oleh pimpinan KY dan MA, para pejabat struktural dari kedua lembaga, serta Tim Kerja eksternal dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Tags:

Berita Terkait