Yunus memaparkan, risiko hukum apabila dikaitkan dengan sistem hukum meliputi risiko terkait dengan substansi hukum, risiko terkait dengan budaya hukum. Yaitu bagaimana sikap/persepsi masyarakat terhadap hukum dan bagaimana hukum itu ditegakkan dan risiko terkait dengan Aparatur Penegak Hukum. Jenis risiko hukum yang timbul karena adanya ketidak pastian hukum dan adanya risiko hukum lainnya.
Pada tahap pelaksanaannya, manajemen risiko hukum dapat dimulai melalui pelaksanaan setiap orang untuk berbagai tahap kegiatan perusahaan yang meliputi kegiatan, fungsi, proyek, produk dan aset perusahaan. Kemudian, manajemen risiko dimulai dari setiap awal kegiatan individu/Perusahaan. Pelaksanaannya dilakukan secara periodik dilakukan review terhadap manajemen risiko hukum dan kepatuhan.
“Untuk mengetahui, apabila ada yang perlu diperbaiki,” ujar mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia periode 2002 itu.

Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia menambahkan situasi bisnis makin dinamis beberapa tahun terakhir sehingga berisiko pada kegiatan bisnis. Manajemen risiko dapat dilakukan melalui proses identifikasi, mengelola, merencanakan dan mengendalikan peristiwa atau situasi dengan tujuan mengurangi risiko bisnis.
Ramos menyampaikan, Hukumonline sebagai komunitas hukum terbesar di Indonesia selama lebih dari dua dekade memiliki produk Regulatory Compliance System. Menurutnya, platform tersebut merupakan pemantauan kepatuhan hukum yang dapat memonitoring kewajiban bisnis dan daftar sanksi perusahaan secara real-time
“Sebagai komunitas hukum terpercaya oleh lebih dari ribuan pelanggan, kami berharap produk dan layanan kami senantiasa membantu Bapak dan Ibu dalam meningkatkan kepatuhan dan meminimalisir risiko hukum dan bisnis,” pungkasnya.
















