Urgensi Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Dunia Kerja
Terbaru

Urgensi Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Dunia Kerja

Dalam bentuk surat edaran yang penyusunanya melibatkan stakholders. Semacam soft regulations dan acuan normatif bagi para pelaku usaha terutama yang mengembangkan, mendesain, dan mengembangkan AI.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wamenkominfo Nezar Patria. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.
Wamenkominfo Nezar Patria. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyusun pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pedoman tersebut menjadi penting mengingat tren perkembangan AI terus mengalami kemajuan di berbagai bidang. Khususnya di sektor teknologi informasi.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menyatakan  tren peningkatan penggunaan AI terjadi pada berbagai sektor. Dia memaparkan data yang diterima menunjukkan 22,1 persen pekerja di Indonesia telah mengimplementasikan pemanfaatan AI untuk mendukung kerja sehari-hari.

“Pemanfaatan AI di Indonesia sangat gencar saat ini dan AI telah membantu sekitar 22,1% pekerja di Indonesia dari berbagai sektor, seperti informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, pemerintahan dan pertahanan,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkominfo, Senin (27/11/2023) kemarin.

Nezar menyampaikan pemanfaatan AI di Indonesia akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.  Meskipun memiliki dampak signifikan, pemerintah memetakan sejumlah tantangan atas kehadiran teknologi AI. Dia mencontohkan algoritma AI yang berpotensi menimbulkan bias, halusinasi, dan diskriminasi.

“Juga dari sektor informasi memberikan dampak information disorder karena dia bisa menghasilkan misinformasi dan disinformasi sehingga kita perlu satu upaya untuk membuat panduan penggunaan AI,” tandasnya.

Baca juga:

Melalui penyusunan Surat Edaran AI yang melibatkan para pemangku kepentingan, Nezar menegaskan hal itu sebagai upaya Kementerian Kominfo menghadirkan tata kelola AI nasional yang lebih inklusif. Dia menegaskan, surat edaran tersebut bersifat panduan etika penggunaan AI.

Tags:

Berita Terkait