Urgensi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-Undangan
Terbaru

Urgensi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-Undangan

Partisipasi masyarakat dalam dalam hal ini sebagai manifestasi negara demokrasi, sehingga terbentuk suatu produk hukum yang baik dan merepresentasikan norma hukum yang diinginkan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi.

Pihak-pihak yang terimbas sebuah keputusan atau kebijakan yang ditetapkan, memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan, kritik, dan mengambil bagian dalam pembuatan keputusan-keputusan pemerintahan, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Sebuah regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik di dalamnya, maka jika tidak ada partisipasi publik, maka penyelenggaraannya belum baik,” ujar Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi dalam seminar “Peluang dan Tantangan, dan Strategi Penerapan Economic Analysis of Regulation”, Selasa (29/10/2024) kemarin.

Baca Juga

Undang-undang memberikan jaminan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintahan hingga melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB.

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang meliputi asas keterbukaan yaitu asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Hal ini berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Kemudian, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi publik ini harus di awal letaknya, dalam pendekatan awal pra legislasi partisipasi publik harus muncul,” lanjut dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info