Urgensi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-Undangan
Terbaru

Urgensi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-Undangan

Partisipasi masyarakat dalam dalam hal ini sebagai manifestasi negara demokrasi, sehingga terbentuk suatu produk hukum yang baik dan merepresentasikan norma hukum yang diinginkan masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Mengenai hal ini, timbul urgensi partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apa yang diinginkan publik dengan tujuan memastikan prioritas dan preferensi masyarakat serta memastikan nilai tersebut berperan dalam proses pengambilan keputusan.

Kemudian, hal ini juga akan mengurangi konflik sehingga dapat membangun kepercayaan. Selain itu, meningkatkan kualitas kebijakan yang dibuat dengan memasukkan pemahaman masyarakat atau komunitas terkait lingkungan, budaya, kebutuhan, dan tantangan yang mereka pahami dalam proses pengambilan kebijakan.

Tak luput, hal ini nantinya akan mempromosikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraannya, memajukan keadilan, membangun hubungan sosial, kesepahaman dan kepercayaan antara masyarakat, pengambil kebijakan dan lembaga pemerintahan.

Hak masyarakat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini tertuang dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan secara lisan atau tertulis ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Masyarakat yang dapat berpartisipasi adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Keterlibatan pemangku kepentingan sejak awal akan membantu mewujudkan peraturan yang berkelanjutan. Selain itu, akan menghasilkan keputusan yang lebih efisien yang memperhitungkan dampak keputusan terhadap kehidupan warga, penduduk, bisnis, serta keahlian serta perspektif pemangku kepentingan lainnya,” jelas Arfan Faiz.

Pembentuk peraturan perundang-undangan juga secara tidak langsung dapat memiliki tambahan argumentasi sudut pandang, pendapat, pengetahuan dan latar belakang informasi, serta refleksi kritis yang akan memberi gambaran secara lebih komprehensif dalam mengambil keputusan.

Untuk dapat mewujudkan manfaat tersebut, penyelenggaraan konsultasi publik tidak dilaksanakan terpisah, melainkan dikaitkan dengan analisis di bidang regulasi yang sesuai, perumusan alasan dilakukannya pengaturan, penetapan target dan pencarian solusi, serta pertimbangan opsi dan skenario alternatif berdasarkan kedalaman penilaian konsekuensi lingkungan, ekonomi,, dan sosial.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info